PENANAMAN MODAL ASING
(PMA)
I. PENDAHULUAN
Era globalisasi sekarang
memberikan efek ekonomi salah satunya adalah arus informasi
yang begitu cepat sampai ke masyarakat. Dan akan semakin terlihat dengan
berkembangnya perekonomian suatu negara.Saat ini perekonomian dunia sedang mengalami
globalisasi yang sangat pesat. Terlihat dari semakin maraknya penanaman modal
asing pada suatu perusahaan. Penanamna modal asing yang saat ini semakin pesat
seperti meniadakan batasan-batasan hubungan ekonomi internasional.
Modal asing merupakan
peminjaman uang dari seuatu Negara, dan Bank Dunia maupun investor. yang
Biasanya negara – negara berkembang seperti Indonesia sangat membutuhkan modal
asing yang dapat digunakan untuk membangun infrastruktur dan fasilitas
bagi warganya.
Adapun penanam modal itu
bisa perseorangan atau lembaga, bisa pula modal dalam negeri maupun modal dari
asing.
II. RUMUSAN MASALAH
1.
Apa pengertian Modal Asing
2.
Apa tujuan Penanaman Modal Asing
3.
Apa saja bentuk-bentuk Penanaman Modal Asing
4.
Apa saja keuntungan dari Penanaman Modal Asing
5.
Bagaimana peranan Penanaman Modal Asing bagi Negara berkembang
III. PEMBAHASAN
Pengertian Modal Asing
dalam Undang-undang ini menurut pasal 2 ialah :
a.
Alat pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari kekayaan devisa
Indonesia, yang dengan persetujuan Pemerintah digunakan untuk pembiayaan
perusahaan di Indonesia.
b.
Alat-alat untuk perusahaan, termasuk penemuan-penemuan baru milik orang
asing dan bahan-bahan, yang dimasukkan dari luar ke dalam wilayah Indonesia,
selama alat-alat terse-but tidak dibiayai dari kekayaan devisa Indonesia.
c.
Bagian dari hasil perusahaan yang berdasarkan Undang-undang ini diperkenankan
ditransfer, tetapi dipergunakan untuk membiayai perusahaan di Indonesia.
Adapun modal asing dalam
Undang-undang ini tidak hanya berbentuk valuta asing, tetapi meliputi pula
alat-alat perlengkapan tetap yang diperlukan untuk menjalankan perusahaan di
Indonesia, penemuan-penemuan milik orang/badan asing yang dipergunakan dalam
perusaha¬an di Indonesia dan keuntungan yang boleh ditransfer ke luar negeri
tetapi dipergunakan kembali di Indonesia.
TUJUAN
PENANAMAN MODAL ASING
Mengacu pada ketentuan
yang terdapat dalam UU Penanaman Modal No. 25 Tahun 2007, maka yang disebut
sebagai “Penanaman Modal Asing”, harus memenuhi beberapa unsur berikut.
a. Merupakan
kegiatan menanam modal
b. Untuk
melakukan usaha di wilayah Negara republic Indonesia
c. Dilakukan
oleh penanam modal asing
d. Menggunakan
modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negri
BENTUK PENANAMAN ODAL
ASING DAPAT DILAKUKAN MELALUI BEBERAPA CARA,DIANTARANYA:
a. Mengambil
bagian saham pada saat pendirian Perseroan Terbatas
b. Membeli
saham
c. Melakukan
cara lain sesuai dengan ketentuan undang undang
Berdasarkan pengertian
ini, maka dapat disimpulkan bahwa setiap Perusahaan yang didalamnya terdapat
Modal Asing, tanpa melihat batasan jumlah modal tersebut dapat dikategorikan
sebagai PMA. Sebagai contoh, sebuah perusahaan lokal (PT ABC) menjual 5%
sahamnya dalam rangka penambahan modal. Selanjutnya sebuah perusahaan asing
(XYZ Co. Ltd) bermaksud membeli saham tersebut. Maka setelah beralihnya saham
tersebut kepada XYZ Co. Ltd, PT. ABC akan berubah menjadi PT PMA setelah
melalui prosedur yang dijelaskan pada bagian 3.
KEUNTUNGAN PENANAMAN
MODAL ASING
1. Masuknya modal baru untuk pembangunan
2. Menambah devisa negara
3. Berdirinya perusahaan-perusahaan baru sehingga adanya pemasukan bagi negara berupa pajak penghasilan
4. Penyerapan tenaga kerja
5. Berpengalaman di bidang teknologi
6. Manajemen yang baik
7. Berpengalaman dalam perdagangan internasional (ekspor-impor)
8. Menciptakan permintaan produk dalam negeri sebagai bahan baku
9. Permintaan terhadap Fluktuasi bunga bank dan valas
10. Memberikan perlindungan politik dan keamanan wilayah
Penanaman Modal Asing
dapat dilakukan dalam bentuk :
- Penanaman modal asing langsung , dalam arti seluruh
modalnya dimiliki warga negara atau badan hukum asing , dengan ketentuan
dalam jangka waktu paling lama 15 tahun sejak produksi komersial ,
sebagian saham asing harus dijual kepada warga negara atau badan hukum
Indonesia melalui pemilikan langsung atau pasar modal.
- Penanaman modal asing tidak langsung adalah usaha
patungan antara modal asing dengan modal yang dimiliki oleh warga negara
atau badan hukum Indonesia , dengan ketentuan peserta dari Indonesia harus
memiliki paling sedikit 5 % dari modal disetor sejak pendirian perusahaan
penanaman modal asing. Ketentuan usaha patungan ini bersifat wajib bagi
kegiatan investasi yang dilakukan dalam sembilan sektor publik yaitu
pelabuhan , produksi dan transmisi serta distribusi tenaga listrik untuk
umum , telekomunikasi , pelayaran , penerbangan , air minum , kereta api
umum , pembangkitan tenaga atom , dan mass media.
Peranan Penanaman Modal
Asing Bagi Negara Sedang Berkembang
Secara garis besar,
penanaman modal asing terhadap pembangunan bagi negara sedang berkembang dapat
diperinci menjadi lima[5]. Pertama, sumber dana eksternal (modal asing) dapat
dimanfaatkan oleh negara sedang berkembang sebagai dasar untuk mempercepat
investasi dan pertumbuhan ekonomi. Kedua, pertumbuhan ekonomi yang meningkat
perlu diikuti dengan perpindahan struktur produksi dan perdagangan. Ketiga,
modal asing dapat berperan penting dalam memobilisasi dana maupun transformasi
struktural. Keempat, kebutuhan akan modal asing menjadi menurun segera setelah
perubahan struktural benar-benar terjadi meskipun modal asing di masa
selanjutnya lebih produktif. Kelima, bagi negara-negara sedang berkembang yang
tidak mampu memulai membangun industri-industri berat dan industri strategis,
adanya modal asing akan sangat membantu untuk dapat mendirikan pabrik-pabik
baja, alat-alat mesin, pabrik elektronik, industri kimia dasar dan sebagainya.
Selama ini investor domestik di negara sedang berkembang yang enggan melakukan
usaha yang beresiko tinggi seperti eksploitasi sumber-sumber daya alam yang
belum dimanfaatkan dan membuka lahan-lahan baru, maka hadirnya investor asing
akan sangat mendukung merintis usaha dibidang-bidang tersebut. Adanya pengadaan
prasarana negara, pendirian industri-industri baru, pemanfaatan sumber-sumber
baru, pembukaan daerah-daerah baru, akan membuka kecenderungan baru yaitu
meningkatkan lapangan kerja. Sehingga tekanan pendudukan pada tanah pertanian
berkurang dan pengangguran dapat diatasi. Inilah keuntungan sosial yang
diperoleh adanya kehadiran investor asing. Adanya transfer teknologi
mengakibatkan tenaga kerja setempat menjadi terampil, sehingga meningkatkan
marginal produktifitasnya, akhirnya akan meningkatkan keseluruhan upah riil.
Semua ini menunjukkan bahwa modal asing cenderung menaikkan tingkat produktifitas,
kinerja dan pendapatan nasional.
Dengan demikian,
kehadiran PMA bagi negara sedang berkembang sangat diperlukan untuk mempercepat
pembangunan ekonomi. Modal asing membantu dalam industrialisasi, pembangunan
modal dan menciptakan kesempatan kerja, serta keterampilan teknik. Melalui
modal asing terbuka daerah-daerah dan tergarap sumber-sumber baru. Resiko dan
kerugian pada tahap perintisan juga tertanggung, selanjutnya modal asing
mendorong pengusaha setempat untuk bekerjasama. Modal asing juga membantu
mengurangi problem neraca pembayaran dan tingkat inflasi, sehingga akan
memperkuat sektor usaha negara dan swasta domestik negara tuan rumah.
Penanaman modal asing di
Indonesia tidak terlepas dari cita-cita hukum ekonomi Indonesia yaitu menggagas
dan menyiapkan konsep hukum tentang kehidupan ekonomi. Kehidupan ekonomi yang
diharapkan adalah kehidupan ekonomi berbangsa dan bernegara yang rakyatnya
memiliki kesejahteraan dalam keadilan sosial, sebagaimana yang dicita-citakan
Pancasila.[6] Dan Indonesia sebagai negara berdaulat sekaligus sebagai negara
berkembang mempunyai pola tertentu terhadap konsep hukum dalam kegiatan
ekonomi, meliputi konsep pencapaian masyarakat adil dan makmur berdasarkan
Pancasila, Konsep ekonomi kekeluargaan yang Pancasilais, konsep ekonomi
kerakyatan untuk membela kepentingan rakyat.
Oleh karena itu, peranan
PMA di Indonesia cukup mendukung juga perkembangan kehidupan ekonomi sesuai
dengan konsep hukum dalam kegiatan ekonomi dan cita-cita hukum ekonomi
Indonesia. Dan untuk mendukung investasi di Indonesia maka perlu pembentukan
hukum ekonomi dengan perangkat peraturan membutuhkan kajian yang bersifat
komprehensif dan pendekatan secara makro dengan informasi yang akurat demi
multidisipliner dari berbagai aspek antara lain :
a. Ekonomi dan sosial
b. Sosiologis dan budaya
c. Kebutuhan-kebutuhan
dasar dan pembangunan
d. Praktis dan
operasional dan kebutuhan ke depan
e. Moral dan etika
bisnis yang berlaku dalam konsep kelayakan dan kepatutan dalam kehidupan
manusia dan kemanusiaan yang beradab.
Fasilitas yang diberikan
kepada Penanaman Modal adalah :
1. Fasilitas Perpajakan dan pungutan lain
1. Fasilitas Perpajakan dan pungutan lain
2. Fasilitas Perizinan,
mengenai :
a. Hak atas tanah,
- Hak Guna Usaha,
diberikan dengan jumlah 95 tahun (diperpanjang selama 60 tahun ditambah dengan
diperbaharui selama 35 tahun).
- Hak Guna Bangunan,
diberikan dengan jumlah 80 tahun (diperpanjang selama 50 tahun + diperbaharui
selama 30 tahun).
- Hak Pakai, diberikan
dengan jumlah 70 tahun (diperpanjang selama 45 tahun + diperbaharui selama 25
tahun).
b. Fasilitas pelayanan
keimigrasian
c. Fasilitas perizinan
impor
Adapun bentuk kerjasama
usaha lain yang dimungkinkan dapat
dilakukan dalam rangka kegiatan penanaman modal asing diantaranya adalah
sebagai berikut:
1. Joint Venture; adalah
suatu usaha kerjasama yang dilakukan antara penanaman modal asing dengan modal
nasional berdasarkan suatu perjanjian/kontrak.
2. Joint Enterprise;
adalah suatu kerjasama antara penanaman modal asing dengan penanaman modal
dalam negeri dengan membentuk suatu perusahaan atau badan hukum yang baru.
3. Kontrak Karya; adalah
suatu bentuk usaha kerjasama antara penanaman modal asing dengan modal nasional
terjadi apabila penanam modal asing membentuk badan hukum Indonesia dan badan
hukum ini mengadakan perjanjian kerjasama dengan suatu badan hukum yang
mempergunakan modal nasional.
4. Kontrak Production
Sharing; adalah perjanjian kerjasama kredit antara modal asing dengan pihak
Indonesia yang memberikan kewajiban kepada pihak Indonesia untuk mengekspor
hasilnya kepada Negara pemberi kredit.
Aspek-aspek hukum dalam
hal Penanaman Modal Asing (PMA)
Yang dimaksud dengan
Penanaman Modal Asing dalam Pasal 1 Ayat (3) UU No. 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal adalah : Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal
untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh
penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang
berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
Berdasarkan ketentuan
Pasal 5 UU No. 25 Tahun 2007, untuk penanaman modal asing (PMA), dilakukan
dalam bentuk Perseroan Terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di
wilayah Negara Republik Indonesia. Mengenai pendirian dan pengesahan
badan usaha Penanaman Modal Asing yang berbentuk Perseroan Terbatas dilakukan
sesuai dengan ketentuan UU No. 40 Tahun 2007 tentang PT. Bahwa terkait dengan
PMA, di dalam Penjelasan Pasal 8 Ayat 2 Huruf a UU No. 40 tahun 2007 tentang PT
bahwa pada saat mendirikan Perseroan diperlukan kejelasan mengenai
kewarganegaraan pendiri. WNA atau badan hukum asing diberikan kesempatan untuk
mendirikan badan hukum Indonesia yang berbentuk Perseroan sepanjang UU yang
mengatur bidang usaha Perseroan tersebut memungkinkan.
Bagi perusahaan penanam
modal yang akan melakukan kegiatan usaha wajib memperoleh izin sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku yang diperoleh melalui pelayanan terpadu
satu pintu. Pelayanan terpadu satu pintu dilakukan dengan tujuan untuk membantu
penanam modal dalam memperoleh kemudahan pelayanan perizinan, fasilitas fiskal,
dan informasi mengenai penanaman modal.
Seorang investor
langsung asing dapat diklasifikasikan dalam sektor ekonomi
berikut ini adalah
contohnya:
* individu;
* sekelompok individu
terkait;
* badan yang didirikan
atau unincorporated;
* sebuah perusahaan
publik atau perusahaan swasta;
* kelompok perusahaan
terkait;
* badan pemerintah;
* sebuah real (hukum),
kepercayaan atau lembaga sosial lainnya; atau
* kombinasi di atas.
IV. KESIMPULAN
Penanaman modal asing
dapat membantu penggerak perekonomian suatu negara.itu dapat didalamnya
terdapat juga peran serta pemerintah dalam meningkatkan laju penanaman modal
asing.
V. SARAN
Peningkatan peran
institusi untuk mendorong penanaman modal asing, pemerintah perlu mempunyai
komitmen untuk menstimulasi masuknya aliran PMA. Juga peran dari institusi lain
seperti LSM Institusi untuk menghubungkan antara PMA dengan lingkungan;
kemiskinan dan ketidakmerataan.
Peningkatan peran
perusahaan PMA untuk transfer teknologi dan peran lain seperti serikat pekerja.
Diperlukan
langkah-langkah untuk lebih mengembangkan iklim usaha yang semakin mantap dan
lebih menjamin kelangsungan penanaman modal asing dan pemerintah harus
melaksanakannya dengan sebaik mungkin dalam rangka lebih mempercepat
peningkatan dan perluasan kegiatan ekonomi dan pembangunan nasional pada
umumnya. Maksudnya, perlu dilakukan penyempurnaan kembali ketentuan pemilikan
saham dan perusahaan yang didirikan dalam rangka penanaman modal asing.
VI. REFERENSI
VII. NAMA KELOMPOK/NPM
1. Asila
Tsaqifa/21212210
2. Bunga
Anisah Harared/21212526
3. Cendi
Maullana/21212564