Analisis Koperasi Pegawai Kementerian Sosial RI 2
Koperasi
Pegawai Kementerian Sosial Sebagai Badan Usaha
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi,
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar azas kekeluargaan. Hal tersebut sesuai
dengan Koperasi Pegawai Kementerian Sosial sebagai badan usaha yang didirikan
untuk memudahkan peningkatan kesejahteraan anggotanya guna memenuhi kebutuhan
hidup sesuai kemampuan ekonomi masing-masing.
Tujuan dan
Nilai Koperasi
Tujuan
perusahaan bisnis ada 3 yaitu, memaksimalkan keuntungan, nilai perusahaan dan
meminimumkan biaya. Menurut saya, Koperasi Pegawai Kemensos mencakup ketiganya
karena selain memaksimalkan keuntungan koperasi juga ingin meminimumkan biaya
seminim mungkin serta tidak lupa tetap menjunjung tinggi nilai koperasi yaitu
mensejahterakan para anggotanya.
Tujuan
Perusahaan Koperasi Pegawai Kementerian Sosial
Tujuan
Koperasi Kemensos adalah mengarahkan untuk kemudahan dalam peningkatan
kesejahteraan para anggota untuk memenuhi kebutuhan hidup. Serta berperan
sebagai lembaga yang membina, memelihara, meningkatkan dan mengembangkan
potensi dan kemampuan ekonomi anggota. Jadi, tidak semata mata untuk mencari
keuntungan tetapi juga tetap memberdayakan para anggotanya.
Teori Laba
Dalam teori
laba terdapat beberapa teori yaitu, teori menanggung resiko, laba friksional,
laba inovasi dan laba monopoli. Menurut saya, Koperasi Kemensos termasuk
kedalam teori inovasi. Karena koperasi ini telah membuat suatu inovasi baru
seperti usaha shiatsu dan kerjasama biro perjalanan. Hal tersebut merupakan
bidang yang jarang ditemukan di koperasi lain.
Fungsi Laba
Fungsi laba
bagi Koperasi Pegawai Kemensos sangat tinggi karena besarnya partisipasi dan
transaksi anggota sehingga manfaat yang diterima anggota semakin tinggi.
Berdasarkan realisasi sisa hasil usaha, jenis usaha yang berkontribusi
tertinggi adalah Unit Simpan Pinjam dan Unit Usaha Toko. Hal itu dapat dilihat
dari keuntungan pada tahun 2012.
Status dan Motif Anggota
Status dan motif anggota
Koperasi Pegawai Kemensos adalah orang-orang yang telah terdaftar
menjadi pemilik/pendiri dan juga sebagai pemakai/pengguna, serta berpartisipasi
aktif untuk mengembangkan usaha Koperasi Kemensos dan terdaftar dalam buku
anggota.
Kegiatan Usaha
a. Unit
Usaha Simpan Pinjam dan Hasipin BSM
b. Unit
Usaha Rekanan
c. Unit
Usaha Properti
d. Unit
Usaha Toko
e. Unit
Usaha Kantin
f. Unit
Shiatsu
g. Kerjasama
Jasa Biro Perjalanan
Permodalan Koperasi Pegawai
Kementerian Sosial
Modal koperasi diusahakan secara maksimal
berasal dari anggota dan usaha lain yang merupakan modal sendiri. Tetapi untuk
meningkatkan kinerja, Koperasi dapat menggunakan modal pinjaman dari anggota
atau non anggota.
· Modal
sendiri berasal dari anggota dan pihak lain :
a. Simpanan
Pokok
b. Simpanan
Wajib
c. Simpanan
Wajib Khusus
d. Simpanan
Wajib Transaksi
e. Hibah
dan Donasi yang sah dan tidak mengikat
f. Dana
cadangan yang bersumber darai sebagian perolehan SHU
· Modal
pinjaman dari anggota :
a. Simpanan
Sukarela
b. Simpanan
Sukarela berjangka
c. Penyertaan
modal
d. Surat
hutang atau obligasi
· Modal
pinjaman dari non anggota :
a. Pinjaman
dari bank
b. Pinjaman
atau dan bergulir dari pemerintah atau perda
c. Penerbitan
obligasi dan surat hutang lainnya
Sisa Hasil Usaha (SHU)
Selisih Hasil Usaha (SHU) merupakan
pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam 1 tahun buku dikurangi segala biaya
yang dikeluarkan dalam tahun buku termasuk pajak dan biaya penyusutan nilai
barang, terdiri atas tiga bagian :
a. Yang
diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota Koperasi
b. Yang
diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk bukan anggota Koperasi
c. Pendapatan
lain dari non operasional
Pembagian
SHU Koperasi Pegawai Kemensos sebagai berikut :
a. Untuk
Dana
Cadangan : 22,50%
b. Untuk
Anggota : 55,00%
c. Untuk
Pendidikan dan Pelatihan
Koperasi : 2,50%
d. Untuk
Pembinaan Wilayah
Kerja : 1,50%
e. Untuk
Pengelola dan
Karyawan : 7,50%
f. Untuk
Pengurus, Pengawas, dan Mitra
Strategis : 8,50%
g. Untuk
Dana
Sosial : 2,50%
Prinsip
Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi Pegawai Kementerian Sosial
Prinsip-prinsip
pembagian SHU Koperasi Kemensos telah sesuai pada prinsip pembagian SHU pada
umumnya yaitu :
· SHU
yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
· SHU
anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota
sendiri
· Pembagian
SHU dilakukan secara transparan
· SHU
dibayar secara tunai
Referensi
:
· Anggaran
Dasar Koperasi Pegawai Kementerian Sosial RI
· Anggaran
Rumah Tangga Koperasi Pegawai Kementerian Sosial RI
· Laporan Pengurus Pada Rapat Anggota Tahunan
(RAT) XXIII Tahun Buku 2012 Koperasi Kementerian Sosial RI
· Buku
“Koperasi Teori dan Praktik” karangan Arifin Sitio dan Halomoan Tamba