Minggu, 22 Desember 2013
MICRO FINANCE
Microfinance adalah penyediaan layanan keuangan untuk kalangan berpenghasilan rendah, termasuk konsumen dan wiraswasta, yang secara tradisional tidak memiliki akses terhadap perbankan dan layanan terkait. Microfinance saat ini dianggap sebagai cara yang efektif dalam pengentasan kemiskinan.
Di Indonesia, microfinance dikenal dengan nama Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (UMKM). Dari statistik dan riset yang dilakukan, UMKM mewakili jumlah kelompok usaha terbesar. UMKM telah diatur secara hukum melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Pengertian dan kriteria Usaha Mikro, Kecil dan Menengah adalah sebagai berikut,
Usaha Mikro
Kriteria kelompok Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Usaha Kecil
Kriteria Usaha Kecil Adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
Usaha Menengah
Kriteria Usaha Menengah Adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Kesimpulan:
Jadi Microfinance atau usaha mikro kecil dan menengah ditujukan bagi usaha produktif milik perorangan yang berdiri sendiri yang dilakukan oleh perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar yanag memenuhi kriteria dan diatur oleh undang undang.
Microfinance dapat membantu pertumbuhan perekonomian karena usaha dari microfinance dapat tumbuh dan berkembang secara pesat dan berkesinambungan yang mampu menopang perekonomian rakya, karena usaha microfinance mampu bertahan di tengah krisis ekonomi.
usaha microfinance mampu memberikan sumbangsih yang besar dalam menekan angka pengangguran, kemiskinan dan mampu memberikan pendapatan negara yang cukup besar. usaha microfinance diberikan kepada orang yang berpenghasilan rendah termasuk konsumen atau wiraswasta yang iingin membuat usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah untuk melakukan action sari ide dan gagasan yang dimiliki serta bakat atau keterampilan.
SUMBER :
Kamis, 12 Desember 2013
MY HOBBIES
Hobi merupakan kegiatan atau sesuatu yang kita sukai. Hal yang
menyenangkan dan tanpa paksaan. Nah ada juga yang berpendapat hobi mencerminkan
karakter seseorang. Ada benernya juga haha
Biasanya hobi dilakukan untuk menghibur diri dari kejenuhan.
Dari hobi juga bisa jadi sesuatu yang berguna apabila dilatih dan disalurkan
dengan baik.
Well, singkat cerita saya pengen menceritakan sedikit
tentang hobi saya
Ada beberapa hal yang saya sukai, baca komik, nonton,
fotografi ,bermusik, dll
KOMIK!
Hal yang terlintas di pikiran saya tentang komik adalah , “gila
ya kenapa ada orang yang jago banget gambar plus bikin cerita yang kadang
kadang orang lain mikirnya ga bisa sampe situ” ya namanya juga komik..HAHAHA
Baca komik merupakan salah satu kegemaran saya di waktu
luang. Sukanya sih baca komik yang ceritanya ringan dan santai, kocak bikin
ngakak trus komik detektif gituu. Contohnya Conan, Miiko, Yotshuba, Slam dunk,
Doraemon.
Dan Alhamdulillah bisa koleksi komik komiknya ,ya walaupun ga
semua serinya ada. Hehee…
NONTON
Hal yang umum sih. Rata rata semua orang juga suka nonton.
Kalo saya sukanya nonton film, lebih suka kalo kartun
animasi.
Film animasi petama yang bikin saya jatuh cinta sama animasi
adalah “Finding Nemo” inget banget ini nontonnya jaman sd bareng temen temen
masa kecil wahaha
Apalagi sekarang udah banyak film animasi yang beredar. Tapi
yang paling saya suka sampai sekarang “Toy Story” berasa banget ini film ga ada
matinya dan bakal melegenda . hasiikk :”
MUSIK
Musik itu universal. I cant live without music
Tiada hari tanpa dengerin lagu.
Musik itu jadi penghibur, pengusir kesepian. Jenis musik apa
aja yang penting enak saya dengerin. Tapi gasuka yang jedag jedug ga jelas :p
hehee
Selain itu saya juga suka main alat musik. Alhamdulillah sedikit bisa main gitar walaupun belum professional
hehee.
Awalnya seneng aja kalo liat cewe main gitar, dan jadi
pengen bisa . Belajarnya juga otodidak diajarin kaka saya. Sampe sekarang masi
terus belajar biar mahir hihihahaa
Sekian cerita tentang hobi saya.
Arigatouu ;)
Just for fun !!
sumber gambar:
http://www.disneystore.com/finding-nemo/mn/1000020/
http://disney.wikia.com/wiki/File:Toy-Story-2-pixar-116966_1024_768.jpg
sumber gambar:
http://www.disneystore.com/finding-nemo/mn/1000020/
http://disney.wikia.com/wiki/File:Toy-Story-2-pixar-116966_1024_768.jpg
Minggu, 27 Oktober 2013
Sebab Mengapa Koperasi Indonesia Belum Berkembang Pesat
koperasi adalah suatu organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. koperasi juga berdasarkan pada asas kekeluargaan. tapi entah kenapa koperasi di indonesia itu kurang berkembang pesat. dari beberapa artikel yang saya baca mungkin inilah penyebabnya :
Permasalahan Internal:
1) Para anggota Koperasi yang kurang dalam penguasaaan ilmu pengetahuan dan teknologi ,dan kemampuan menejerial.
2) Alat perlengkapan organisasi koperasi belum sepenuhnya berfungsi dengan baik.
3) Dalam pelaksanaan usaha, koperasi masih belum sepenuhnya mampu mengembangkan kegiatan di berbagai sektor perekonomian karena belum memiliki kemampuan memanfaatkan kesempatan usaha yang tersedia.
4) Belum sepenuhnya tercipta jaringan mata rantai tata niaga yang efektif dan efisien, baik dalam pemasaran hasil produksi anggotanya maupun dalam distribusi bahan kebutuhan pokok para anggotanya.
5) Terbatasnya modal yang tersedia khususnya dalam bentuk kredit dengan persyaratan lunak untuk mengembangkan usaha.
6) Keterbatasan jumlah dan jenis sarana usaha yang dimiliki koperasi, dan kemampuan para pengelola koperasi dalam mengelola sarana usaha yang telah dimiliki.
7) Kebanyakan pengurus koperasi telah lanjut usia sehingga kapasitasnya terbatas
Permasalahan Eksternal:
1). Bertambahnya persaingan dari badan usaha yang lain yang secara bebas memasuki bidang usaha yang sedang ditangani oleh koperasi
2). Kurang adanya keterpaduan dan konsistensi antara program pengembangan koperasi dengan program pengembangan sub-sektor lain, sehingga program pengembangan sub-sektor koperasi seolah-olah berjalan sendiri, tanpa dukungan dan partisipasi dari program pengembangan sektor lainnya.
3). Dirasakan adanya praktek dunia usaha yang mengesampingkan semangat usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan gotong-royong.
4). Masih adanya sebagian besar masyarakat yang belum memahami dan menghayati pentingnya berkoperasi sebagai satu pilihan untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan.
5). Tingkat harga yang selalu berubah (naik) sehingga pendapatan penjualan sekarang tidak dapat dimanfaatkan untuk meneruskan usaha, justru menciutkan usaha.
6). Sebagai organisasi yang membawa unsur pembaruan, koperasi sering membawa nilai-nilai baru yang kadang-kadang kurang sesuai dengan nilai yang dianut oleh masyarakat yang lemah dan miskin terutama yang berada di pedesaan.
7). Belum terciptanya pola dan bentuk-bentuk kerjasama yang serasi, baik antar koperasi secara horizontal dan vertikal maupun kerjasama antara koperasi dengan BUMN dan Swasta.
selain itu belum berkembangnya koperasi juga di sebabkan oleh :
1. Kurangnya Partisipasi Anggota Bagaimana mereka bisa berpartisipasi lebih kalau mengerti saja tidak mengenai apa itu koperasi. Hasilnya anggota koperasi tidak menunjukkan partisipasinya baik itu kontributif maupun insentif terhadap kegiatan koperasi sendiri. Kurangnya pendidikan serta pelatihan yang diberikan oleh pengurus kepada para anggota koperasi ditengarai menjadi faktor utamanya, karena para pengurus beranggapan hal tersebut tidak akan menghasilkan manfaat bagi diri mereka pribadi. Kegiatan koperasi yang tidak berkembang membuat sumber modal menjadi terbatas. Terbatasnya usaha ini akibat kurangnya dukungan serta kontribusi dari para anggotanya untuk berpartisipasi membuat koperasi seperti stagnan. Oleh karena itu, semua masalah berpangkal pada partisipasi anggota dalam mendukung terbentuknya koperasi yang tangguh, dan memberikan manfaat bagi seluruh anggotanya, serta masyarakat sekitar. 2. Sosialisasi Koperasi Tingkat partisipasi anggota koperasi masih rendah, ini disebabkan sosialisasi yang belum optimal. Masyarakat yang menjadi anggota hanya sebatas tahu koperasi itu hanya untuk melayani konsumen seperti biasa, baik untuk barang konsumsi atau pinjaman. Artinya masyarakat belum tahu esensi dari koperasi itu sendiri, baik dari sistem permodalan maupun sistem kepemilikanya. Mereka belum tahu betul bahwa dalam koperasi konsumen juga berarti pemilik, dan mereka berhak berpartisipasi menyumbang saran demi kemajuan koperasi miliknya serta berhak mengawasi kinerja pengurus. Keadaan seperti ini tentu sangat rentan terhadap penyelewengan dana oleh pengurus, karena tanpa partisipasi anggota tidak ada kontrol dari anggota nya sendiri terhadap pengurus. 3. Manajemen Manajemen koperasi harus diarahkan pada orientasi strategik dan gerakan koperasi harus memiliki manusia-manusia yang mampu menghimpun dan memobilisasikan berbagai sumber daya yang diperlukan untuk memanfaatkan peluang usaha. Oleh karena itu koperasi harus teliti dalam memilih pengurus maupun pengelola agar badan usaha yang didirikan akan berkembang dengan baik. Ketidak profesionalan manajemen koperasi banyak terjadi di koperasi koperasi yang anggota dan pengurusnya memiliki tingkat pendidikan yang rendah. contohnya banyak terjadi pada KUD yang nota bene di daerah terpencil. Banyak sekali KUD yang bangkrut karena manajemenya kurang profesional baik itu dalam sistem kelola usahanya, dari segi sumberdaya manusianya maupun finansialnya. Banyak terjadi KUD yang hanya menjadi tempat bagi pengurusnya yang korupsi akan dana bantuan dari pemerintah yang banyak mengucur. 4. Permodalan Kurang berkembangnya koperasi juga berkaitan sekali dengan kondisi modal keuangan badan usaha tersebut. Kendala modal itu bisa jadi karena kurang adanya dukungan modal yang kuat dan dalam atau bahkan sebaliknya terlalu tergantungnya modal dan sumber koperasi itu sendiri. Jadi untuk keluar dari masalah tersebut harus dilakukan melalui terobosan structural, maksudnya dilakukannya restrukturasi dalam penguasaan factor produksi, khususnya permodalan. Kepala Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan Sulawesi Tengah Muhammad Hajir Hadde, SE. MM menyebutkan salah satu hambatan yang dihadapi selama ini diantaranya manajemen dan modal usaha. Hal itu dikatakannya dihadapan peserta Diklat Koperasi Simpan Pinjam KSP dan Unit Simpan Pinjam USP yang saat ini sedang berlangsung di Palu. Untuk mengantisipasi berbagai hambatan dimaksud khususnya manajemen Dinas Kumperindag selaku leading sector terus berupaya mengatasinya melalui pendidikan dan pelatihan serta pemberian modal usaha. 5. Sumber Daya Manusia Banyak anggota, pengurus maupun pengelola koperasi kurang bisa mendukung jalannya koperasi. Dengan kondisi seperti ini maka koperasi berjalan dengan tidak profesional dalam artian tidak dijalankan sesuai dengan kaidah sebagimana usaha lainnya. Dari sisi keanggotaan, sering kali pendirian koperasi itu didasarkan pada dorongan yang dipaksakan oleh pemerintah. Akibatnya pendirian koperasi didasarkan bukan dari bawah melainkan dari atas. Pengurus yang dipilih dalam rapat anggota seringkali dipilih berdasarkan status sosial dalam masyarakat itu sendiri. Dengan demikian pengelolaan koperasi dijalankan dengan kurang adanya control yang ketat dari para anggotanya. Pengelola ynag ditunjuk oleh pengurus seringkali diambil dari kalangan yang kurang profesional. Sering kali pengelola yang diambil bukan dari yang berpengalaman baik dari sisi akademis maupun penerapan dalam wirausaha.
6. Kurangnya Kesadaran Masyarakat Perkembangan koperasi di Indonesia yang dimulai dari atas (bottom up) tetapi dari atas (top down),artinya koperasi berkembang di indonesia bukan dari kesadaran masyarakat, tetapi muncul dari dukungan pemerintah yang disosialisasikan ke bawah. Berbeda dengan yang di luar negeri, koperasi terbentuk karena adanya kesadaran masyarakat untuk saling membantu memenuhi kebutuhan dan mensejahterakan yang merupakan tujuan koperasi itu sendiri, sehingga pemerintah tinggal menjadi pendukung dan pelindung saja. Di Indonesia, pemerintah bekerja double selain mendukung juga harus mensosialisasikanya dulu ke bawah sehingga rakyat menjadi mengerti akan manfaat dan tujuan dari koperasi.
7. “Pemanjaan Koperasi” Pemerintah terlalu memanjakan koperasi, ini juga menjadi alasan kuat mengapa koperasi Indonesia tidak maju maju. Koperasi banyak dibantu pemerintah lewat dana dana segar tanpa ada pengawasan terhadap bantuan tersebut. Sifat bantuanya pun tidak wajib dikembalikan. Tentu saja ini menjadi bantuan yang tidak mendidik, koperasi menjadi ”manja” dan tidak mandiri hanya menunggu bantuan selanjutnya dari pemerintah. Selain merugikan pemerintah bantuan seperti ini pula akan menjadikan koperasi tidak bisa bersaing karena terus terusan menjadi benalu negara. Seharusnya pemerintah mengucurkan bantuan dengan sistem pengawasan nya yang baik, walaupun dananya bentuknya hibah yang tidak perlu dikembalikan. Dengan demikian akan membantu koperasi menjadi lebih profesional, mandiri dan mampu bersaing.
8. Demokrasi ekonomi yang kurang Dalam arti kata demokrasi ekonomi yang kurang ini dapat diartikan bahwa masih ada banyak koperasi yang tidak diberikan keleluasaan dalam menjalankan setiap tindakannya. Setiap koperasi seharusnya dapat secara leluasa memberikan pelayanan terhadap masyarakat, karena koperasi sangat membantu meningkatkan tingkat kesejahteraan rakyat oleh segala jasa – jasa yang diberikan, tetapi hal tersebut sangat jauh dari apa ayang kita piirkan. Keleluasaan yang dilakukan oleh badan koperasi masih sangat minim, dapat dicontohkan bahwa KUD tidak dapat memberikan pinjaman terhadap masyarakat dalam memberikan pinjaman, untuk usaha masyarakat itu sendiri tanpa melalui persetujuan oleh tingkat kecamatan dll. Oleh karena itu seharusnya koperasi diberikan sedikit keleluasaan untuk memberikan pelayanan terhadap anggotanya secara lebih mudah, tanpa syarat yang sangat sulit
sumber : http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/11/mengapa-koperasi-di-indonesia-sulit-untuk-berkembang/
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
http://seputar-mahasiswa.blogspot.com/2011/11/mengapa-koperasi-di-indonesia-belum.html
Sabtu, 26 Oktober 2013
Bapak Koperasi Indonesia
Bung Hatta dan Koperasi
Perhatian beliau yang dalam terhadap penderitaan rakyat kecil mendorongnya untuk mempelopori Gerakan Koperasi yang pada prinsipnya bertujuan memperbaiki nasib golongan miskin dan kelompok ekonomi lemah. Karena itu Bung Hatta diangkat menjadi Bapak Koperasi Indonesia. Gelar ini diberikan pada saat Kongres Koperasi Indonesia di Bandung pada tanggal 17 Juli 1953. Koperasi sebagai suatu sistem ekonomi, mempunyai kedudukan (politik) yang cukup kuat karena memiliki dasar konstitusional, yaitu berpegang pada Pasal 33 UUD 1945, khususnya Ayat 1 yang menyebutkan bahwa: Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Dalam Penjelasan UUD 1945 itu dikatakan bahwa bangun usaha yang paling cocok dengan asas kekeluargaan itu adalah koperasi. Tafsiran itu sering dikemukakan oleh Bung Hatta, yang sering disebut sebagai perumus pasal tersebut. Ketertarikannya kepada sistem koperasi agaknya adalah karena pengaruh kunjungannya ke negara-negara Skandinavia, khususnya Denmark, pada akhir tahun 1930-an. Bagi Bung Hatta, koperasi bukanlah sebuah lembaga yang antipasar atau nonpasar dalam masyarakat tradisional. Koperasi, baginya adalah sebuah lembaga self-help lapisan masyarakat yang lemah atau rakyat kecil untuk bisa mengendalikan pasar. Karena itu koperasi harus bisa bekerja dalam sistem pasar, dengan cara menerapkan prinsip efisiensi. Di Indonesia, Bung Hatta sendiri menganjurkan didirikannya 3 macam koperasi. Pertama, adalah koperasi konsumsi yang terutama melayani kebutuhan kaum buruh dan pegawai. Kedua, adalah koperasi produksi yang merupakan wadah kaum petani (termasuk peternak atau nelayan). Ketiga, adalah koperasi kredit yang melayani pedagang kecil dan pengusaha kecil guna memenuhi kebutuhan modal. Bung Hatta juga menganjurkan pengorganisasian industri kecil dan koperasi produksi, guna memenuhi kebutuhan bahan baku dan pemasaran hasil. Menurut Bung Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil. Tapi, ini tidak berarti, bahwa koperasi itu identik dengan usaha skala kecil.
Minggu, 06 Oktober 2013
Undang-undang Koperasi
Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi. Koperasi ini diatur berdasarkan Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian.
Lahirnya Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 menggantikan Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dinilai memiliki beberapa kelemahan dan mewarisi tradisi perkoperasian kolonial. Salah satu contohnya adalah semangat koperasi dihilangkan kemandiriannya dan disubordinasikan di bawah kepentingan kapitalisme maupun negara. Campur tangan pemerintah dan kepentingan pemilik modal besar sangat terbuka dalam undang-undang ini.
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Koperasi dijelaskan bahwa koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi. Dari definisi tersebut mengandung makna koperasi sebagai badan hukum yang tidak ada bedanya dengan badan usaha uang lain. Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 masih berlandaskan pada azas perseorangan yang hampir sama dengan perusahaan kapitalistik seperti Perseroan.
Selain itu, dalam Pasal 75 Undang-Undang ini yang mengatur soal penyertaan modal tidak mengenal adanya pembatasan. Akibatnya, koperasi bisa kehilangan kemandiriannya dan anggotanya hanya sekadar dijadikan objek pinjaman bagi pemilik modal besar. Bahkan, Pasal 55 semakin mengancam kemandirian koperasi yang membolehkan kepengurusan koperasi dari luar anggota. Keberadaan Dewan Pengawas sebagaimana tercantum dalam Pasal 48 sampai Pasal 54 juga yang berfungsi layaknya lembaga superbody. Hal ini memudahkan keputusan koperasi di luar kepentingan anggotanya.
Sebelumnya, kritik terhadap Undang-Undang Perkoperasian juga dilontarkan oleh Revrisond Baswir bahwa Undang-Undang No. 17 Tahun 2001 tidak memiliki perbedaan substansial dengan Undang-Undang Perkoperasian era orde baru Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 dan Undang-Undang No. 12 Tahun 1967. Secara substansial, Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 masih mewarisi karakteristik/corak koperasi yang diperkenalkan di era pemerintahan Soeharto melalui Undang-Undang No. 12 Tahun 1967.
Perbedaan mendasar antara Undang-Undang No. 12 Tahun 1967 dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 1958 di era pemerintahan Soekarno terletak pada ketentuan keanggotaan koperasi. Dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 1958, sebagaimana diatur pada Pasal 18, yang dapat menjadi anggota koperasi adalah yang mempunyai kepentingan dalam lapangan usaha koperasi. Ketentuan ini lebih lanjut menurut Revrisond sejalan dengan penjelasan Mantan Wakil Presiden Moh. Hatta bahwa “bukan corak pekerjaan yang dikerjakan menjadikan ukuran untuk menjadi anggota, melainkan kemauan dan rasa bersekutu dan cita-cita koperasi yang dikandung dalam dada dan kepala masing-masing”.
Pada Undang-Undang No. 12 Tahun 1967 ketentuan keanggotaan koperasi berubah secara mendasar. Hal ini tergambar dalam Pasal 11 bahwa keanggotaan koperasi didasarkan atas kesamaan kepentingan dalam lapangan usaha koperasi. Kemudian, pada Pasal 17 yang dimaksud dengan anggota yang memiliki kesamaan kepentingan adalah suatu golongan dalam masyarakat yang homogen. Perubahan ketentuan keanggotaan yang dilakukan melalui Undang-Undang No. 12 Tahun 1967 ini adalah dasar bagi tumbuhnya koperasi-koperasi golongan fungsional seperti koperasi pegawai negeri, koperasi dosen, dan koperasi angkatan bersenjata di Indonesia.
Undang-Undang Perkoperasi yang terbaru yaitu Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 juga mempertahankan keberadaan koperasi golongan fungsional. Pada Pasal 27 ayat (1), syarat keanggotaan koperasi primer adalah mempunyai kesamaan kepentingan ekonomi. Lebih lanjut dalam penjelasn disebutkan bahwa yang dimaksud dengan kesamaan kepentingan ekonomi adalah kesamaan dalam hal kegiatan usaha, produksi, distribusi, dan pekerjaan atau profesi.
Undang-Undang No. 12 Tahun 1967 membuka peluang untuk mendirikan koperasi produksi, namun di Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 peluang ini justru ditutup sama sekali. Hal ini terlihat pada Pasal 83, di mana hanya terdapat empat koperasi yang diakui keberadaannya di Indonesia, yaitu koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi jasa, dan koperasi simpan pinjam. Sesuai dengan Pasal 84 ayat (2) yang dimaksud dengan koperasi produsen dalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di bidang pengadaan sarana produksi dan pemasaran produksi. Artinya, yang dimaksud dengan koperasi produsen sesungguhnya adalah koperasi konsumsi para produsen dalam memperoleh barang dan modal.
Karakteristik Undang-Undang No, 17 Tahun 2012 yang mempertahankan koperasi golongan fungsional dan meniadakan koperasi produksi itu jelas paradoks dengan perkembangan koperasi yang berlangsung secara internasional. Dengan tujuan dapat digunakan sebagai dasar untuk menjadikan koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat, justru Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 diwaspadai menjadi ancaman serius terhadap keberadaan koperasi di Indonesia.
Selain itu, pada Pasal 78 Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 mengatur koperasi dilarang membagikan profit apabila diperoleh dari hasil transaksi usaha dengan non-anggota, yang justru seharusnya surplus/profit sebuah koperasi sudah sewajarnya dibagikan kepada anggota. Hal ini cukup membuktikan ketidakberpihakan pemerintah kepada rakyat kecil. Hal mana yang sudah kita ketahui bersama bahwa koperasi sangat sulit melakukan transaksi dengan nilai laba tinggi kepada anggotanya, karena justru menekan laba/profit demi memberikan kesejahteraan kepada anggotanya. Bersikap tolak belakang dari ketentuan Pasal di atas, Pasal 80 menentukan bahwa dalam hal terdapay defisit hasil usaha pada koperasi simpan pinjam, anggota wajib menyetor tambahan Sertifikan Modal Koperasi.
Minggu, 12 Mei 2013
TUGAS 3
PENANAMAN MODAL ASING
(PMA)
I. PENDAHULUAN
Era globalisasi sekarang
memberikan efek ekonomi salah satunya adalah arus informasi
yang begitu cepat sampai ke masyarakat. Dan akan semakin terlihat dengan
berkembangnya perekonomian suatu negara.Saat ini perekonomian dunia sedang mengalami
globalisasi yang sangat pesat. Terlihat dari semakin maraknya penanaman modal
asing pada suatu perusahaan. Penanamna modal asing yang saat ini semakin pesat
seperti meniadakan batasan-batasan hubungan ekonomi internasional.
Modal asing merupakan
peminjaman uang dari seuatu Negara, dan Bank Dunia maupun investor. yang
Biasanya negara – negara berkembang seperti Indonesia sangat membutuhkan modal
asing yang dapat digunakan untuk membangun infrastruktur dan fasilitas
bagi warganya.
Adapun penanam modal itu
bisa perseorangan atau lembaga, bisa pula modal dalam negeri maupun modal dari
asing.
II. RUMUSAN MASALAH
1.
Apa pengertian Modal Asing
2.
Apa tujuan Penanaman Modal Asing
3.
Apa saja bentuk-bentuk Penanaman Modal Asing
4.
Apa saja keuntungan dari Penanaman Modal Asing
5.
Bagaimana peranan Penanaman Modal Asing bagi Negara berkembang
III. PEMBAHASAN
Pengertian Modal Asing
dalam Undang-undang ini menurut pasal 2 ialah :
a.
Alat pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari kekayaan devisa
Indonesia, yang dengan persetujuan Pemerintah digunakan untuk pembiayaan
perusahaan di Indonesia.
b.
Alat-alat untuk perusahaan, termasuk penemuan-penemuan baru milik orang
asing dan bahan-bahan, yang dimasukkan dari luar ke dalam wilayah Indonesia,
selama alat-alat terse-but tidak dibiayai dari kekayaan devisa Indonesia.
c.
Bagian dari hasil perusahaan yang berdasarkan Undang-undang ini diperkenankan
ditransfer, tetapi dipergunakan untuk membiayai perusahaan di Indonesia.
Adapun modal asing dalam
Undang-undang ini tidak hanya berbentuk valuta asing, tetapi meliputi pula
alat-alat perlengkapan tetap yang diperlukan untuk menjalankan perusahaan di
Indonesia, penemuan-penemuan milik orang/badan asing yang dipergunakan dalam
perusaha¬an di Indonesia dan keuntungan yang boleh ditransfer ke luar negeri
tetapi dipergunakan kembali di Indonesia.
TUJUAN
PENANAMAN MODAL ASING
Mengacu pada ketentuan
yang terdapat dalam UU Penanaman Modal No. 25 Tahun 2007, maka yang disebut
sebagai “Penanaman Modal Asing”, harus memenuhi beberapa unsur berikut.
a. Merupakan
kegiatan menanam modal
b. Untuk
melakukan usaha di wilayah Negara republic Indonesia
c. Dilakukan
oleh penanam modal asing
d. Menggunakan
modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negri
BENTUK PENANAMAN ODAL
ASING DAPAT DILAKUKAN MELALUI BEBERAPA CARA,DIANTARANYA:
a. Mengambil
bagian saham pada saat pendirian Perseroan Terbatas
b. Membeli
saham
c. Melakukan
cara lain sesuai dengan ketentuan undang undang
Berdasarkan pengertian
ini, maka dapat disimpulkan bahwa setiap Perusahaan yang didalamnya terdapat
Modal Asing, tanpa melihat batasan jumlah modal tersebut dapat dikategorikan
sebagai PMA. Sebagai contoh, sebuah perusahaan lokal (PT ABC) menjual 5%
sahamnya dalam rangka penambahan modal. Selanjutnya sebuah perusahaan asing
(XYZ Co. Ltd) bermaksud membeli saham tersebut. Maka setelah beralihnya saham
tersebut kepada XYZ Co. Ltd, PT. ABC akan berubah menjadi PT PMA setelah
melalui prosedur yang dijelaskan pada bagian 3.
KEUNTUNGAN PENANAMAN
MODAL ASING
1. Masuknya modal baru untuk pembangunan
2. Menambah devisa negara
3. Berdirinya perusahaan-perusahaan baru sehingga adanya pemasukan bagi negara berupa pajak penghasilan
4. Penyerapan tenaga kerja
5. Berpengalaman di bidang teknologi
6. Manajemen yang baik
7. Berpengalaman dalam perdagangan internasional (ekspor-impor)
8. Menciptakan permintaan produk dalam negeri sebagai bahan baku
9. Permintaan terhadap Fluktuasi bunga bank dan valas
10. Memberikan perlindungan politik dan keamanan wilayah
Penanaman Modal Asing
dapat dilakukan dalam bentuk :
- Penanaman modal asing langsung , dalam arti seluruh
modalnya dimiliki warga negara atau badan hukum asing , dengan ketentuan
dalam jangka waktu paling lama 15 tahun sejak produksi komersial ,
sebagian saham asing harus dijual kepada warga negara atau badan hukum
Indonesia melalui pemilikan langsung atau pasar modal.
- Penanaman modal asing tidak langsung adalah usaha
patungan antara modal asing dengan modal yang dimiliki oleh warga negara
atau badan hukum Indonesia , dengan ketentuan peserta dari Indonesia harus
memiliki paling sedikit 5 % dari modal disetor sejak pendirian perusahaan
penanaman modal asing. Ketentuan usaha patungan ini bersifat wajib bagi
kegiatan investasi yang dilakukan dalam sembilan sektor publik yaitu
pelabuhan , produksi dan transmisi serta distribusi tenaga listrik untuk
umum , telekomunikasi , pelayaran , penerbangan , air minum , kereta api
umum , pembangkitan tenaga atom , dan mass media.
Peranan Penanaman Modal
Asing Bagi Negara Sedang Berkembang
Secara garis besar,
penanaman modal asing terhadap pembangunan bagi negara sedang berkembang dapat
diperinci menjadi lima[5]. Pertama, sumber dana eksternal (modal asing) dapat
dimanfaatkan oleh negara sedang berkembang sebagai dasar untuk mempercepat
investasi dan pertumbuhan ekonomi. Kedua, pertumbuhan ekonomi yang meningkat
perlu diikuti dengan perpindahan struktur produksi dan perdagangan. Ketiga,
modal asing dapat berperan penting dalam memobilisasi dana maupun transformasi
struktural. Keempat, kebutuhan akan modal asing menjadi menurun segera setelah
perubahan struktural benar-benar terjadi meskipun modal asing di masa
selanjutnya lebih produktif. Kelima, bagi negara-negara sedang berkembang yang
tidak mampu memulai membangun industri-industri berat dan industri strategis,
adanya modal asing akan sangat membantu untuk dapat mendirikan pabrik-pabik
baja, alat-alat mesin, pabrik elektronik, industri kimia dasar dan sebagainya.
Selama ini investor domestik di negara sedang berkembang yang enggan melakukan
usaha yang beresiko tinggi seperti eksploitasi sumber-sumber daya alam yang
belum dimanfaatkan dan membuka lahan-lahan baru, maka hadirnya investor asing
akan sangat mendukung merintis usaha dibidang-bidang tersebut. Adanya pengadaan
prasarana negara, pendirian industri-industri baru, pemanfaatan sumber-sumber
baru, pembukaan daerah-daerah baru, akan membuka kecenderungan baru yaitu
meningkatkan lapangan kerja. Sehingga tekanan pendudukan pada tanah pertanian
berkurang dan pengangguran dapat diatasi. Inilah keuntungan sosial yang
diperoleh adanya kehadiran investor asing. Adanya transfer teknologi
mengakibatkan tenaga kerja setempat menjadi terampil, sehingga meningkatkan
marginal produktifitasnya, akhirnya akan meningkatkan keseluruhan upah riil.
Semua ini menunjukkan bahwa modal asing cenderung menaikkan tingkat produktifitas,
kinerja dan pendapatan nasional.
Dengan demikian,
kehadiran PMA bagi negara sedang berkembang sangat diperlukan untuk mempercepat
pembangunan ekonomi. Modal asing membantu dalam industrialisasi, pembangunan
modal dan menciptakan kesempatan kerja, serta keterampilan teknik. Melalui
modal asing terbuka daerah-daerah dan tergarap sumber-sumber baru. Resiko dan
kerugian pada tahap perintisan juga tertanggung, selanjutnya modal asing
mendorong pengusaha setempat untuk bekerjasama. Modal asing juga membantu
mengurangi problem neraca pembayaran dan tingkat inflasi, sehingga akan
memperkuat sektor usaha negara dan swasta domestik negara tuan rumah.
Penanaman modal asing di
Indonesia tidak terlepas dari cita-cita hukum ekonomi Indonesia yaitu menggagas
dan menyiapkan konsep hukum tentang kehidupan ekonomi. Kehidupan ekonomi yang
diharapkan adalah kehidupan ekonomi berbangsa dan bernegara yang rakyatnya
memiliki kesejahteraan dalam keadilan sosial, sebagaimana yang dicita-citakan
Pancasila.[6] Dan Indonesia sebagai negara berdaulat sekaligus sebagai negara
berkembang mempunyai pola tertentu terhadap konsep hukum dalam kegiatan
ekonomi, meliputi konsep pencapaian masyarakat adil dan makmur berdasarkan
Pancasila, Konsep ekonomi kekeluargaan yang Pancasilais, konsep ekonomi
kerakyatan untuk membela kepentingan rakyat.
Oleh karena itu, peranan
PMA di Indonesia cukup mendukung juga perkembangan kehidupan ekonomi sesuai
dengan konsep hukum dalam kegiatan ekonomi dan cita-cita hukum ekonomi
Indonesia. Dan untuk mendukung investasi di Indonesia maka perlu pembentukan
hukum ekonomi dengan perangkat peraturan membutuhkan kajian yang bersifat
komprehensif dan pendekatan secara makro dengan informasi yang akurat demi
multidisipliner dari berbagai aspek antara lain :
a. Ekonomi dan sosial
b. Sosiologis dan budaya
c. Kebutuhan-kebutuhan
dasar dan pembangunan
d. Praktis dan
operasional dan kebutuhan ke depan
e. Moral dan etika
bisnis yang berlaku dalam konsep kelayakan dan kepatutan dalam kehidupan
manusia dan kemanusiaan yang beradab.
Fasilitas yang diberikan
kepada Penanaman Modal adalah :
1. Fasilitas Perpajakan dan pungutan lain
1. Fasilitas Perpajakan dan pungutan lain
2. Fasilitas Perizinan,
mengenai :
a. Hak atas tanah,
- Hak Guna Usaha,
diberikan dengan jumlah 95 tahun (diperpanjang selama 60 tahun ditambah dengan
diperbaharui selama 35 tahun).
- Hak Guna Bangunan,
diberikan dengan jumlah 80 tahun (diperpanjang selama 50 tahun + diperbaharui
selama 30 tahun).
- Hak Pakai, diberikan
dengan jumlah 70 tahun (diperpanjang selama 45 tahun + diperbaharui selama 25
tahun).
b. Fasilitas pelayanan
keimigrasian
c. Fasilitas perizinan
impor
Adapun bentuk kerjasama
usaha lain yang dimungkinkan dapat
dilakukan dalam rangka kegiatan penanaman modal asing diantaranya adalah
sebagai berikut:
1. Joint Venture; adalah
suatu usaha kerjasama yang dilakukan antara penanaman modal asing dengan modal
nasional berdasarkan suatu perjanjian/kontrak.
2. Joint Enterprise;
adalah suatu kerjasama antara penanaman modal asing dengan penanaman modal
dalam negeri dengan membentuk suatu perusahaan atau badan hukum yang baru.
3. Kontrak Karya; adalah
suatu bentuk usaha kerjasama antara penanaman modal asing dengan modal nasional
terjadi apabila penanam modal asing membentuk badan hukum Indonesia dan badan
hukum ini mengadakan perjanjian kerjasama dengan suatu badan hukum yang
mempergunakan modal nasional.
4. Kontrak Production
Sharing; adalah perjanjian kerjasama kredit antara modal asing dengan pihak
Indonesia yang memberikan kewajiban kepada pihak Indonesia untuk mengekspor
hasilnya kepada Negara pemberi kredit.
Aspek-aspek hukum dalam
hal Penanaman Modal Asing (PMA)
Yang dimaksud dengan
Penanaman Modal Asing dalam Pasal 1 Ayat (3) UU No. 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal adalah : Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal
untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh
penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang
berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
Berdasarkan ketentuan
Pasal 5 UU No. 25 Tahun 2007, untuk penanaman modal asing (PMA), dilakukan
dalam bentuk Perseroan Terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di
wilayah Negara Republik Indonesia. Mengenai pendirian dan pengesahan
badan usaha Penanaman Modal Asing yang berbentuk Perseroan Terbatas dilakukan
sesuai dengan ketentuan UU No. 40 Tahun 2007 tentang PT. Bahwa terkait dengan
PMA, di dalam Penjelasan Pasal 8 Ayat 2 Huruf a UU No. 40 tahun 2007 tentang PT
bahwa pada saat mendirikan Perseroan diperlukan kejelasan mengenai
kewarganegaraan pendiri. WNA atau badan hukum asing diberikan kesempatan untuk
mendirikan badan hukum Indonesia yang berbentuk Perseroan sepanjang UU yang
mengatur bidang usaha Perseroan tersebut memungkinkan.
Bagi perusahaan penanam
modal yang akan melakukan kegiatan usaha wajib memperoleh izin sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku yang diperoleh melalui pelayanan terpadu
satu pintu. Pelayanan terpadu satu pintu dilakukan dengan tujuan untuk membantu
penanam modal dalam memperoleh kemudahan pelayanan perizinan, fasilitas fiskal,
dan informasi mengenai penanaman modal.
Seorang investor
langsung asing dapat diklasifikasikan dalam sektor ekonomi
berikut ini adalah
contohnya:
* individu;
* sekelompok individu
terkait;
* badan yang didirikan
atau unincorporated;
* sebuah perusahaan
publik atau perusahaan swasta;
* kelompok perusahaan
terkait;
* badan pemerintah;
* sebuah real (hukum),
kepercayaan atau lembaga sosial lainnya; atau
* kombinasi di atas.
IV. KESIMPULAN
Penanaman modal asing
dapat membantu penggerak perekonomian suatu negara.itu dapat didalamnya
terdapat juga peran serta pemerintah dalam meningkatkan laju penanaman modal
asing.
V. SARAN
Peningkatan peran
institusi untuk mendorong penanaman modal asing, pemerintah perlu mempunyai
komitmen untuk menstimulasi masuknya aliran PMA. Juga peran dari institusi lain
seperti LSM Institusi untuk menghubungkan antara PMA dengan lingkungan;
kemiskinan dan ketidakmerataan.
Peningkatan peran
perusahaan PMA untuk transfer teknologi dan peran lain seperti serikat pekerja.
Diperlukan
langkah-langkah untuk lebih mengembangkan iklim usaha yang semakin mantap dan
lebih menjamin kelangsungan penanaman modal asing dan pemerintah harus
melaksanakannya dengan sebaik mungkin dalam rangka lebih mempercepat
peningkatan dan perluasan kegiatan ekonomi dan pembangunan nasional pada
umumnya. Maksudnya, perlu dilakukan penyempurnaan kembali ketentuan pemilikan
saham dan perusahaan yang didirikan dalam rangka penanaman modal asing.
VI. REFERENSI
VII. NAMA KELOMPOK/NPM
1. Asila
Tsaqifa/21212210
2. Bunga
Anisah Harared/21212526
3. Cendi
Maullana/21212564
Langganan:
Postingan (Atom)