Pengertian Credit
Union
Sejalan dengan nama dan berdasar pada sejarah
perkembangannya, CU dapat disimpulkan sebagai badan usaha yang dimiliki oleh sekumpulan orang dalam suatu ikatan
pemersatu, yang bersepakat untuk menabungkan uang mereka sehingga
menciptakan modal bersama guna dipinjamkan di antara sesama
mereka sendiri dengan bunga yang layak untuk tujuan produktif dan
kesejahteraan.
Dari kesimpulan ini, maka ada beberapa poin
penting tetang CU, yaitu:
1. badan
usaha
Sebagai badan usaha, CU harus memperhatikan kaidah-kaidah
ekonomi dan harus didukung oleh kelompok pemiliknya.
2. dimiliki
oleh sekumpulan orang
CU tidak dimiliki oleh satu orang. Baik pria
maupun wanita sejauh mereka sebagai anggota adalah pemilik dengan kewajiban dan
hak yang sama sesuai prinsip CU. Untuk mengatur jalannya CU dengan baik
dibutuhkan seperangkat alat, yaitu pengurus, pengawas dan tim manajemen.
3. dalam
suatu ikatan pemersatu
Yang dimaksud dengan ikatan pemersatu dalam CU,
tidak terbatas dari status, lingkungan tempat tinggal atau jenis pekerjaan.
Ikatan pemersatu dalam CU adalah itikad baik dari para anggotanya untuk
mencapai kesejahteraan dan saling menyejahterakan antar anggota.
4. bersepakat
menabungkan uang
CU menjadi wadah untuk menyimpan uang dari
anggotanya. Dalam hal ini, tabungan yang dimaksud minimal ada dua bentuk, yaitu
simpanan pokok sebagai bukti kepemilikan masing-masing anggota terhadap CU dan
simpanan wajib demi perkembangan CU itu sendiri. Selain itu boleh ditambahkan
bentuk tabungan lain sejauh tidak menyimpang dari nilai, prinsip dan tujuan CU
itu sendiri.
5. modal
bersama guna dipinjamkan di antara sesama anggota
Modal bersama yang ada dalam CU adalah dari
tabungan anggota. Modal ini boleh dipinjamkan hanya kepada anggota CU itu
sendiri. Watak dari peminjam menjadi kriteria dan jaminan peminjaman.
6. dengan
bunga yang layak
Layaknya suatu pinjaman modal, CU boleh menetukan
bunga pinjaman yang dilakukan oleh anggotanya. Namun demikian sesuai dengan tujuan
CU demi kesejahteraan para anggota, bunga yang ditentukan haruslah layak.
7. untuk
tujuan produktif dan kesejahteraan
Pinjaman yang diberikan harus digunakan untuk
usaha yang membangun. Tujuan produktif yang dimaksud bukan saja berarti
menggunakan pinjaman demi keuntungan uang, tetapi juga tidak merusak
lingkungan. Selain itu, pinjaman bisa bertujuan untuk kebutuhan hidup demi
kesejahteraan.
Sejalan dengan nama dan berdasar pada sejarah
perkembangannya, CU dapat disimpulkan sebagai badan usaha yang dimiliki oleh sekumpulan orang dalam suatu ikatan
pemersatu, yang bersepakat untuk menabungkan uang mereka sehingga
menciptakan modal bersama guna dipinjamkan di antara sesama
mereka sendiri dengan bunga yang layak untuk tujuan produktif dan
kesejahteraan.
Dari kesimpulan ini, maka ada beberapa poin
penting tetang CU, yaitu:
1. badan
usaha
Sebagai badan usaha, CU harus memperhatikan kaidah-kaidah
ekonomi dan harus didukung oleh kelompok pemiliknya.
2. dimiliki
oleh sekumpulan orang
CU tidak dimiliki oleh satu orang. Baik pria
maupun wanita sejauh mereka sebagai anggota adalah pemilik dengan kewajiban dan
hak yang sama sesuai prinsip CU. Untuk mengatur jalannya CU dengan baik
dibutuhkan seperangkat alat, yaitu pengurus, pengawas dan tim manajemen.
3. dalam
suatu ikatan pemersatu
Yang dimaksud dengan ikatan pemersatu dalam CU,
tidak terbatas dari status, lingkungan tempat tinggal atau jenis pekerjaan.
Ikatan pemersatu dalam CU adalah itikad baik dari para anggotanya untuk
mencapai kesejahteraan dan saling menyejahterakan antar anggota.
4. bersepakat
menabungkan uang
CU menjadi wadah untuk menyimpan uang dari
anggotanya. Dalam hal ini, tabungan yang dimaksud minimal ada dua bentuk, yaitu
simpanan pokok sebagai bukti kepemilikan masing-masing anggota terhadap CU dan
simpanan wajib demi perkembangan CU itu sendiri. Selain itu boleh ditambahkan
bentuk tabungan lain sejauh tidak menyimpang dari nilai, prinsip dan tujuan CU
itu sendiri.
5. modal
bersama guna dipinjamkan di antara sesama anggota
Modal bersama yang ada dalam CU adalah dari
tabungan anggota. Modal ini boleh dipinjamkan hanya kepada anggota CU itu
sendiri. Watak dari peminjam menjadi kriteria dan jaminan peminjaman.
6. dengan
bunga yang layak
Layaknya suatu pinjaman modal, CU boleh menetukan
bunga pinjaman yang dilakukan oleh anggotanya. Namun demikian sesuai dengan tujuan
CU demi kesejahteraan para anggota, bunga yang ditentukan haruslah layak.
7. untuk
tujuan produktif dan kesejahteraan
Pinjaman yang diberikan harus digunakan untuk
usaha yang membangun. Tujuan produktif yang dimaksud bukan saja berarti
menggunakan pinjaman demi keuntungan uang, tetapi juga tidak merusak
lingkungan. Selain itu, pinjaman bisa bertujuan untuk kebutuhan hidup demi
kesejahteraan.
SUMBER:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar