Perkembangan Bisnis Waralaba Di Indonesia
Meskipun perkembangan bisnis waralaba di Indonesia cukup
pesat, namun masih banyak kalangan yang masih skeptis dengan kepastian
hukumnya. Saat ini kepastian hukum untuk berusaha atau menjalankan bisnis
waralaba sudah jauh lebih baik dibandingkan sebelum tahun 1997. Setidaknya, hal
ini terlihat dari telah diterbitkannya sejumlah payung hukum untuk melindungi
para pelaku bisnis franchise tersebut.
Dilihat dari segi sector usahanya,
pertumbuhan bisnis
waralaba di Indonesia terutama terlihat pada bidang makanan
maupun rumah makan siap saji. Perkembangan ini terutama didukung oleh system
yang diterapkan yang menerapkan sistem sel atau sistem piramida.
Melalui system ini, para pelaku usaha
sebagai penerima waralaba (franchisee) memang diwajibkan mengembangkan
bisnisnya melalui master franchise yang diterimanya dengan cara mencari atau
menunjuk penerima waralaba lanjutan. Dengan model semacam ini, maka jaringan
dalam bisnis waralaba tersebut akan terus melakukan ekspansi secara
berkesinambungan.
Aturan
Bisnis Waralaba Di Indonesia
Dalam memberikan paying hukum terhadap
keberlangsungan usaha waralaba, pemerintah telah mengeluarkan sejumlah
peraturan. Salah satunya peraturan dalam PP No.42 Tahun 2007 Bab V pasal 10
ayat 1 yang menyebutkan tentang persyaratan usaha waralaba. Dikatakan bahwa
jika ingin mendapatkan STW (Surat Tanda Waralaba), maka pemilikwaralaba murah atau
franchisor harus mendaftarkan prospektus waralabanya.
Bahkan peraturan itu memberikan
ancaman sanksi administratif berupa denda paling banyak Rp 100 juta jika
franchisor lalai mendaftarkan prospektus waralabanya. Karena itulah franchisor
wajib mempunyai prospektus waralaba dan memberikan atau menyerahkan prospektus
tersebut kepada siapa saja yang ingin membeli waralaba tersebut. Dengan
prospectus tersebut, maka calon pembeli atau calon franchisee dapat terlindungi
dan tidak terjerumus dalam membeli bisnis waralaba dari franchisor yang
bermaksud jelek atau mempunyai reputasi tidak baik.
Prospektus waralaba merupakan gambaran
terperinci tentang pengertian bisnis waralaba dan
berbagai aspeknya yang dijalankan franchisor tersebut. Apabila kita berminat
dan bermaksud untuk membeli suatu waralaba, maka kita harus meminta dan
mempelajarinya melalui informasi detail dalam prospectus tersebut.
Jika Anda sudah melakukan analisis
market, tahap selanjutnya yang musti Anda lakukan ketika akan membeli waralaba adalah
meminta kepada franchisor dokumen mengenai bisnisnya yaitu berupa prospektus
waralaba. Jadi prospektus juga merupakan suatu bentuk keterbukaan informasi
dari franchisor atau pemilik waralaba dalam memberikan akses informasi kepada
franchisee atau calon pembeli untuk mempelajari dan mencermati bisnis waralaba
tersebut. Sehingga diharapkan bisnis waralaba di Indonesia makin
berkembang dengan sehat.
Peran Waralaba
Nasional Terhadap UMKM di Indonesia
Di
Indonesia istilah waralaba mulai disebut dalam peraturan perundang-undangan di
Indonesia sejak diundangkannya UU No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil, yang
didalam pasal 27 mengatur bahwa kemitraan usaha dilaksanakan dengan pola: inti
plasma, sub-kontrak, dagang, umum, waralaba, keagenan dan dalam bentuk lain.
Untuk menindaklanjuti ketentuan tersebut, maka Pemerintah mengeluarkan PP No.
16 Tahun 1997 tentang Waralaba, yang diikuti dengan dikeluarkannya Keputusan
Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 259/MPP/KEP/1997 tentang Ketentuan
dan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba. Dalam Peraturan
perundang-undangan tersebut ditegaskan bahwa waralaba merupakan perikatan
dimana salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan
hak kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki pihak
lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan pihak lain
tersebut dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan atau jasa.
Untuk Indonesia, waralaba asing yang pertama kali masuk adalah
Kentucky Fried Chicken (KFC) pada tahun 1979 di dalam naungan PT. Fast Food
Indonesia, yang dipimpin oleh Dick Galael. Kini sudah cukup banyak perusahaan
yang melakukan bisnis ini, baik pemberi waralaba asing (Amerika dan bukan
Amerika) maupun perusahaan nasional dan memiliki kecenderungan semakin berhasil
dari tahun ke tahun.
Tahun 2000-2004 waralaba nasional mengalami pertumbuhan pesat
hingga 60%. Sedangkan pertumbuhan waralaba asing pada periode yang sama
mencapai 27.3%, dengan penurunan jumlah pada tahun 2003. Hal ini menunjukkan
bahwa antusiasme terhadap waralaba nasional lebih menonjol dalam pertumbuhan
industri ini di Indonesia. Waralaba nasional yang mampu bersaing dan mampu
mengembangkan waralabanya hingga posisi yang cukup mapan, diantaranya yakni,
California Fried Chicken, Papa Ron’s, Mister Baso, Country Donuts, Es Teller
77, Bakmi Japos, RM Ayam Bakar Wong Solo, Kebab Turi Baba Rafi, dan Rumah Makan
Sederhana.
Selain memberikan keuntungan kepada pemberi waralaba maupun
penerima waralaba, majunya kegiatan bisnis waralaba juga digunakan sebagai
strategi pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Bisnis waralaba
melalui penumbuhan UMKM mempunyai peranan terhadap pertumbuhan ekonomi daerah
yang pada akhirnya dapat berdampak kepada perekonomian suatu negara.
Pemerintah Indonesia telah memilih waralaba sebagai strategi
kebijakan untuk mengembangkan UMKM. Hal ini dikarenakan dalam waralaba Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) akan mendapatkan bimbingan mengakses
permodalan, bimbingan dan pelatihan manajemen produksi, keuangan, dan
sumberdaya manusia, akuntansi, promosi, dan pemasaran, yang selama ini menjadi
kelemahan UMKM. Pengembangan usaha dengan sistem waralab di Indonesia saat ini
dan masa mendatang mempunyai prospek yang sangat baik dan semakin pesat
kemajuannya.
UMKM mempunyai peranan yang strategis dalam perekonomian di
Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah senantiasa berusaha untuk mendorong
tumbuh dan berkembangnya UMKM. Salah satu yang dilakukan yakni dengan
mengembangkan pola kemitraan. Salah satu bentuk pola kemitraan yang dipandang
potensial untuk meningkatkan kemajuan UMKM adalah waralaba (Pasal 27 UU
No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil, yang kemudian diatur dalam pasal 26
Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah). Pola
kemitraan UKM juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
44 Tahun 1997 Tentang Kemitraan. (RAP)
KEUNTUNGAN BERBISNIS WARALABA
bisnis waralaba memiliki pelbagai keuntungan.
Berikut ini di antaranya:
Tak Perlu Belajar dari Kesalahan
Mengelola suatu usaha, umumnya harus melalui fase “belajar dari
kesalahan” dan pemberi waralaba atau pewaralaba tentu sudah melalui pelbagai
halangan itu serta mendapatkan solusi-solusi atas persoalan tersebut. Penerima
waralaba atau terwaralaba tinggal memanfaatkan pelbagai informasi yang dihimpun
pewaralaba kala merintis usaha tersebut, sehingga dalam waktu singkat
terwaralaba bisa mengelola usaha sejenis dengan potensi sukses serupa.
Sistem Telah Teruji
Bisnis waralaba sudah memiliki sistem tersendiri dan sudah
terbukti melalui kesuksesan pemberi waralaba atau pewaralaba. Pewaralaba sudah
mengetahui cara menghasilkan keuntungan yang nyata. Ia sudah menguji teori dan
analisis terkait jumlah karyawan yang dibutuhkan, demografi konsumen, bahkan
jenis promosi yang dibutuhkan untuk mempertahankan roda usaha. Sistem usaha
yang telah teruji itulah yang dibeli oleh penerima waralaba atau terwaralaba
dalam perjanjian waralaba.
Didukung Pelatihan Usaha
Pemberi waralaba atau pewaralaba pada umumnya telah menyiapkan
formuka pelatihan bagi para penerima waralaba atau terwaralaba. Tujuannya
adalah agar terwaralaba bisa menjaga kualitas produk atau jasa yang ditawarkan
kepada konsumen. Salah urus pelatihan semacam itu bukan hanya melenyapkan janji
laba tambahan bagi pewaralaba, tetapi bisa-bisa merek dagang pewaralaba
tercoreng dan merosot nilainya. Dengan demikian, di kala terwaralaba tak
benar-benar matang belajar menjalankan roda usaha, pewaralaba tentu berusaha
membimbing hingga terwaralaba meraih sukses.
Leluasa Mencari Tahu Lebih Dulu
Sebelum akhirnya Anda mempertaruhkan modal
dengan membeli sebuah waralaba ataufranchise, Anda bisa
terlebih dulu mencari tahu tentangnya. Pemberi waralaba atau pewaralaba yang
baik tentu memberikan kesempatan yang leluasa kepada calon penerima waralaba
atau terwaralaba untuk mencari tahu tentang laba yang dihasilkan waralabanya,
apakah produknya laku atau tidak, dan lain sebagainya. Dengan cara itu. Anda
sebagai calon terwaralaba tak perlu waswas apakah bisnis tersebut akan sukses
atau tidak, karena sudah ada bukti nyata yang ditunjukkan pewaralaba.
Sukses Terwaralaba Juga Tujuan Pewaralaba
Dalam perjanjian waralaba atau franchise, pihak pembeti waralaba atau pewaralaba
umumnya memposisikan diri bakal mendapatkan lebih banyak laba jika pihak
penerima waralaba atau terwaralaba menghasilkan banyak laba. Karena itulah,
perusahaan waralaba umumnya mempekerjakan karyawan dengan peran tunggal
mendukung terwaralaba meraih sukses. Beberapa peran yang disiapkan pewaralaba
yang baik itu umumnya meliputi bagian teknologi informasi, sales training, periklanan, akunting, dan sumber daya
manusia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar