Apakah merek itu?
Yang dimaksud
dengan merek adalah suatu “tanda” yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf,
angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang
memliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
Merek kolektif
adalah merek yang
digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang dengan
diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk
membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
Berbeda dengan
produk sebagai sesuatu yang dibuat di pabrik, merek dipercaya menjadi motif
pendorong konsumen memilih suatu produk, karena merek bukan hanya apa yang
tercetak di dalam produk (kemasannya), tetapi merek termasuk apa yang ada di
benak konsumen dan bagaimana konsumen mengasosiasikannya.
Menurut David A.
Aaker, merek adalah nama
atau simbol yang bersifat membedakan (baik berupa logo, cap atau kemasan) untuk
mengidentifikasikan barang atau jasa dari sesorang penjual atau kelompok penjual
tertentu. Tanda pembeda yang digunakan sesuatu badan usaha sebagai penanda
identitasnya dan produk barang atau jasa yang dihasilkannya kepada konsumen,
dan untuk membedakan usaha tersebut maupun barang atau jasa yang dihasilkannya
dari badan usaha lain.
Merek merupakan
kekayaan industri yang termasuk kekayaan intelektual. Secara konvensional,
merek dapat berupa nama, kata, frasa, logo, lambang, desain, gambar, atau
kombinasi 2 atau lebih unsur tersebut. Di Indonesia, hak merek dilindungi melalui
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Jangka waktu perlindungan untuk merek adalah
sepuluh tahun dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan permohonan merek
bersangkutan dan dapat diperpanjang, selama merek tetap digunakan dalam
perdagangan.
Jangka waktu
perlindungan untuk merek adalah sepuluh tahun dan berlaku surut sejak tanggal
penerimaan permohonan merek bersangkutan dan dapat diperpanjang, selama merek
tetap digunakan dalam perdagangan. Berbeda dengan produk sebagai sesuatu yang
dibuat di pabrik, merek dipercaya menjadi motif pendorong konsumen memilih
sesuatu produk, karena merek bukan hanya apa yang tercetak di dalam produk
(kemasannya), tetapi merek termasuk apa yang ada di benak konsumen dan
bagaimana konsumen mengasosiasikannya.
Pemakaian
merek berfungsi sebagai:
1. Tanda pengenal
untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa
orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain
atau badan hukum lainnya;
2. Sebagian alat
promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut
mereknya;
3. Sebagai jaminan
atas mutu barangnya;
4. Menunjukkan asal
barang/jasa dihasilkan.
Fungsi
pendaftaran merk:
1. Sebagai alat
bukti sebagai pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan;
2. Sebagai dasar
penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang
dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya;
3. Sebagai dasar
untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau
sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa
sejenisnya.
Di Indonesia hak merek dilindungi melalui
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Jangka waktu perlindungan untuk merek adalah
sepuluh tahun dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan permohonan merek
bersangkutan dan dapat diperpanjang, selama merek tetap digunakan dalam
perdagangan.
Dengan detail
pengaturan pada Pasal 50 hingga Pasal 55 UU 15/2001 yang pada pokoknya mengatur
mengenai:
1.
Dalam permohonan dengan jelas dinyatakan bahwa merek tersebut akan digunakan
sebagai Merek Kolektif disertai dengan ketentuan penggunaan merek tersebut
sebagai Merek Kolektif yang ditandatangani oleh semua pemilik merek yang
bersangkutan (dalam hal ini seluruh Direktur dari beberapa PT yang akan
menggunakan merek tersebut secara bersama-sama);
2.
Ketentuan penggunaan merek tersebut memuat sifat/ciri umum produk barang atau
jasa tersebut, pengaturan untuk melakukan pengawasan, sanksi bagi pihak yang
melanggar;
3. Merek Kolektif tidak dapat dilisensikan kepada pihak lain.
Dengan demikian telah jelas bahwa beberapa PT dapat mempunyai satu brand atau
merek yang sama dengan memenuhi segala pengaturan sebagaimana diatur dalam UU
15/2001. Namun kepemilikan tersebut harus diatur sedemikian rupa agar tidak
menimbulkan konflik di antara badan hukum yang tergabung sebagai pemilik Merek
Kolektif tersebut.
SUMBER REFERENSI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar