Nilai-nilai etika
di dalam profesi akuntansi/auditing harus sangat dimiliki oleh para anggota,
karena semua perilaku sangat mencerminkan integritas dan kompetensi seorang
anggota. Nilai etika terdiri dari:
1. Integritas :
setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi,
kejujuran dan konsisten.
2. Kerjasama :
mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim.
3. Inovasi : pelaku profesi mampu memberi nilai tambah
pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru.
4. Simplisitas :
pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan
masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.
Sedangkan teknik
akuntansi adalah aturan-aturan khusus yang diturunkan dari prinsip-prinsip
akuntan yang menerangkan transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian tertentu
yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.
DEFINISI
ETIKA
Secara garis besar
etika dapat didefinisikan sebagai serangkaian prinsip atau nilai moral yang
dimiliki oleh setiap orang. Dalam hal ini kebutuhan etika dalam masyarakat
sangat mendesak sehingga sangatlah lazim untuk memasukkan nilai-nilai etika ini
ke dalam undang-undang atau peraturan yang berlaku di negara kita. Banyaknya
nilai etika yang ada tidak dapat dijadikan undang-undang atau peraturan karena
sifat nilai-nilai etika sangat tergantung pada pertimbangan seseorang.
PRINSIP-PRINSIP
ETIKA
Prinsip etika
seorang auditor terdiri dari enam yaitu:
1.Rasa tanggung
jawab (responsibility) mereka harus peka serta memiliki pertimbangan moral atas
seluruh aktivitas yang mereka lakukan.
2.Kepentingan
publik, auditor harus menerima kewajiban untuk bertindak sedemikian rupa agar
dapat melayani kepentingan orang banyak, menghargai kepercayaan publik, serta
menunjukan komitmennya pada profesionalisme.
3.Integritas,
yaitu mempertahankan dan memperluas keyakinan publik.
4.Obyektivitas dan
Indepensi, auditor harus mempertahankan obyektivitas dan terbebas dari konflik
antar kepentingan dan harus berada dalam posisi yang independen.
5.Due care,
seorang auditor harus selalu memperhatikan standar tekhnik dan etika profesi
dengan meningkatkan kompetensi dan kualitas jasa, serta melaksanakan tanggung
jawab dengan kemampuan terbaiknya.
6.Lingkup dan
sifat jasa, auditor yang berpraktek bagi publik harus memperhatikan
prinsip-prinsip pada kode etik profesi dalam menentukan lingkup dan sifat jasa
yang disediakannya.
Etika
dalam Audit Dikaitkan dengan konsep Independensi
Dalam
melaksanakan tugas audit, auditor dituntut untuk bersikap dan bertindak
independen dan objektif. Independen berarti bebas dari pengaruh, tidak
dikendalikan ataupun tidak tergantung kepada pihak lain termasuk memberi
penugasan. Objektif berarti sikap tidak memihak dalam mempertimbangkan fakta.
Objektivitas lebih banyak ditentukan faktor dari dalam diri auditor, sedangkan
independensi selain ditentukan faktor dari dalam diri auditor, juga banyak
ditentukan oleh faktor dari luar diri auditor.
Independensi
dalam audit mencakup independensi dalam perencanaan, pelaksanaan, dan
pelaporan:
a.Independensi
dalam perencanaan audit berarti bebas dari pengaruh manajemen dalam menerapkan
prosedur audit, menentukan sasaran dan ruang lingkup audit.
b.Independensi
dalam pelaksanaan berarti bebas dalam mengakses aktivitas yang akan diaudit.
c.Independensi
pelaporan berarti bebas dari usaha untuk menghilangkan atau memengaruhi makna
laporan serta bebas untuk mengungkapkan fakta.
Sikap independen
auditor pada dasarnya sangat tergantung pada diri auditor sendiri. Seorang
auditor yang jujur akan selalu berupaya/berusaha secara nyata untuk bertindak
objektif dan independen. Secara etika, auditor yang independen harus dapat
memosisikan dirinya, agar dapat memperoleh kepercayaan dari masyarakat atau
pihak lain melalui sikap dan tindakan nyata yang dapat dirasakan oleh pihak
lain tersebut, misalnya dengan menolak penugasan audit bila menenmui kondisi
berikut :
Terdapat hubungan istimewa antara auditor dengan auditi / aktivitas auditi, Terjadi pembatasan ruang lingkup, sifat dan luas audit, Tidak memiliki kemampuan untuk memahami aktivitas yang akan diaudit sehingga dapat mempengaruhi sikap independensi, misalkan tidak memahami kejahatan dibidang komputer, Auditor tidak dapat independen karena posisi auditor dalam organisasi auditi.
Terdapat hubungan istimewa antara auditor dengan auditi / aktivitas auditi, Terjadi pembatasan ruang lingkup, sifat dan luas audit, Tidak memiliki kemampuan untuk memahami aktivitas yang akan diaudit sehingga dapat mempengaruhi sikap independensi, misalkan tidak memahami kejahatan dibidang komputer, Auditor tidak dapat independen karena posisi auditor dalam organisasi auditi.
KODE
ETIKA PROFESIONAL DALAM PROFESI AKUNTAN
Kode ini menjelma
dalam kode etik profesional AKDA, ada 3 karakteristik dan hal-hal yang
ditekankan untuk dipertanggungjawabkan oleh CPA kepada publik.
1. CPA harus
memposisikan diri untuk independen, berintegritas, dan obyektif.
2. CPA harus
memiliki keahlian teknik dalam profesinya.
3. CPA harus
melayani klien dengan profesional dan konsisten dengan tanggung jawab mereka
kepada publik.
Tanggung
Jawab Auditor
Perencanaan,
Pengendalian dan Pencatatan. Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan
mencatat pekerjannya.
1.Sistem
Akuntansi.
Auditor harus
mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai
kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan. Bukti Audit. Auditor
akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan
kesimpulan rasional.
2.Pengendalian
Intern.
Bila auditor
berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya
memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
3.Meninjau Ulang
Laporan Keuangan yang Relevan.
Auditor
melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam
hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang
didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan
keuangan.
TANGGUNG
JAWAB DAN FUNGSI AUDITOR INDEPENDEN
Tujuan audit atas
laporan keuangan oleh auditor independen pada umumnya adalah untuk menyatakan
pendapat tentang kewajaran, dalam semua hal yang material, posisi keuangan,
hasil usaha, perubahan ekuitas, dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi
yang berlaku umum di Indonesia. Laporan auditor merupakan sarana bagi auditor
untuk menyatakan pendapatnya, atau apabila keadaan mengharuskan, untuk
menyatakan tidak memberikan pendapat. Baik dalam hal auditor menyatakan
pendapat maupun menyatakan tidak memberikan pendapat, ia harus menyatakan
apakah auditnya telah dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang ditetapkan
Ikatan Akuntan Indonesia. Standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan
Indonesia mengharuskan auditor menyatakan apakah, menurut pendapatnya, laporan keuangan
disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia dan
jika ada, menunjukkan adanya ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi
dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan
penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.
PERBEDAAN
TANGGUNG JAWAB AUDITOR INDEPENDEN DENGAN TANGGUNG JAWAB MANAJEMEN
Auditor
bertanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit untuk memperoleh
keyakinan memadai tentang apakah laporan keuangan bebas dari salah saji
material, baik yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan.
1 Oleh karena
sifat bukti audit dan karakteristik kecurangan, auditor dapat memperoleh
keyakinan memadai, namun bukan mutlak, bahwa salah saji material terdeteksi.
2 Auditor tidak
bertangung jawab untukmerencanakan dan melaksanakan audit guna memperoleh
keyakinan bahwa salah sajiterdeteksi, baik yang disebabkan oleh kekeliruan atau
kecurangan, yang tidak material terhadap laporan keuangan.
Laporan keuangan
merupakan tanggung jawab manajemen. Tanggung jawab auditor adalah untuk
menyatakan pendapat atas laporan keuangan. Manajemen bertanggung jawabuntuk
menerapkan kebijakan akuntansi yang sehat dan untuk membangun dan memelihara
pengendalian intern yang akan, di antaranya, mencatat, mengolah, meringkas, dan
melaporkan transaksi (termasuk peristiwa dan kondisi) yang konsisten dengan
asersi
3 manajemen yang
tercantum dalam laporan keuangan. Transaksi entitas dan aktiva, utang, dan
ekuitas yang terkait adalah berada dalam pengetahuan dan pengendalian langsung
manajemen. Pengetahuan auditor tentang masalah dan pengendalian intern tersebut
terbatas pada yang diperolehnya melalui audit. Oleh karena itu, penyajian
secara wajar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
4 merupakan bagian
yang tersirat dan terpadu dalam tanggung jawab manajemen. Auditor independen
dapat memberikan saran tentang bentuk dan isi laporan keuangan atau membuat
draft laporan keuangan, seluruhnya atau sebagian, berdasarkan informasi dari
manajemen dalam pelaksanaan audit. Namun, tanggung jawab auditor atas laporan
keuangan auditan terbatas pada pernyataan pendapatnya atas laporan keuangan
tersebut.
PERSYARATAN
PROFESIONAL
Persyaratan
profesional yang dituntut dari auditor independen adalah orang yang memiliki
pendidikan dan pengalaman berpraktik sebagai auditor independen. Mereka tidak
termasuk orang yang terlatih untuk atau berkeahlian dalam profesi atau jabatan
lain. Sebagai contoh, dalam hal pengamatan terhadap penghitungan fisik sediaan,
auditor tidak bertindak sebagai seorang ahlipenilai, penaksir atau pengenal
barang. Begitu pula, meskipun auditor mengetahui hukum komersial secara garis
besar, ia tidak dapat bertindak dalam kapasitas sebagai seorang penasihat hukum
dan ia semestinya menggantungkan diri pada nasihat dari penasihat hukum dalam
semua hal yang berkaitan dengan hukum.
Dalam mengamati
standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia, auditor independen
harus menggunakan pertimbangannya dalam menentukan prosedur audit yang
diperlukan sesuai dengan keadaan, sebagai basis memadai bagi pendapatnya.
Pertimbangannya harus merupakan pertimbangan berbasis informasi dari seorang
profesional yang ahli.
TANGGUNG
JAWAB TERHADAP PROFESI
Auditor independen
juga bertanggung jawab terhadap profesinya, tanggung jawab untuk mematuhi
standar yang diterima oleh para praktisi rekan seprofesinya. Dalam mengakui
pentingnya kepatuhan tersebut, Ikatan Akuntan Indonesia telah menerapkan aturan
yang mendukung standartersebut dan membuat basis penegakan kepatuhan tersebut,
sebagai bagian dari Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia yang mencakup Aturan
Etika Kompartemen Akuntan Publik.
PRINSIP-PRINSIP
KODE ETIKA PERILAKU PROFESIONAL
Prinsip-prinsip
aturan perilaku profesional mengandung 7 cakupan umum.
1. Suatu
pernyataan dari maksud prinsip-prinsip tersebut.
Banyak dari kode
etik AICPA yang dapat dilanggar tanpa harus melanggar hukum/peraturan. Alasan
utama dari kode etik ini adalah menyemangati anggotanya untuk melatih disiplin
diri di dalam/di luar hukum/peraturan
2. Tanggung jawab
Dalam melaksanakan
tanggung jawabnya sebagai profesional CPA harus menggunakan pertimbangan
profesional dan moral yang sensitif dalam semua aktifitasnya. Sebagaimana
disebutkan dalam bab I, CPA/akuntan publik melaksanakan suatu peran penting di
masyarakat. Mereka bertanggung jawab, bekerja sama satu sama lain untuk
mengembangkan metode akuntansi dan pelaporan, memelihara kepercayaan publik,
dan melaksanakan tanggung jawab profesi bagi sendiri.
3. Kepentingan
publik
CPA wajib
memberikan pelayanannya bagi kepentingan publik, menghormati kepercayaan
publik, dan menunjukkan komitmen serta profesionalisme. Salah satu tanda yang
membedakan profesi adalah penerimaan tanggung jawabnya kepada publik. CPA
diandalkan oleh banyak unsur masyarakat, termasuk klien, kreditor, pemerintah,
pegawai, investor, dan komunitas bisnis serta keuangan. Kelompok ini
mengandalkan obyektifitas dan integritas CPA untuk memelihara fungsi
perdagangan yang tertib.
4. Integritas
Untuk memelihara
dan meningkatkan kepercayaan publik, CPA harus melaksanakan semua tanggung
jawab profesionalnya dengan integritas tertinggi. Perbedaan karakteristik
lainnya dari suatu profesi adalah pengakuan anggotanya akan kebutuhan memiliki
integritas. Integritas menurut CPA bertindak jujur dan terus terang meskipun
dihambat kerahasiaan klien. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh
dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi. Integritas dapat mengakomodasi kesalahan
akibat kurang berhati-hati dan perbedaan pendapat yang jujur, akan tetapi,
integritas tidak dapat mengakomodasi kecurangan/pelanggaran prinsip.
5. Obyektifitas
dan independensi
Seorang CPA harus
mempertahankan obyektifitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam
melaksanakan tanggung jawab profesional. Seorang CPA dalam praktek publik harus
independent dalam kenyataan dan dalam penampilan ketika memberikan jasa
auditing dan jasa atestasi lainnya. Prinsip obyektifitas menuntut seorang CPA
untuk tidak memihak, jujur secara intelektual, dan bebas dari konflik
kepentingan. Independensi menghindarkan diri dari hubungan yang bisa merusak
obyektifitas seorang CPA dalam melakukan jasa atestasi.
6. Kemahiran
Seorang CPA harus
melakukan standar teknis dan etis profesi, terus berjuang meningkatkan
kompetensi mutu pelayanan, serta melaksanakan tanggung jawab profesional dengan
sebaik- baiknya. Prinsip kemahiran (due care) menuntut CPA untuk melaksanakan
jasa profesional dengan sebaik-baiknya. CPA akan memperoleh kompetensi melalui
pendidikan dan pengalaman dimulai dengan menguasai ilmu yang disyaratkan bagi
seorang CPA. Kompetensi juga menuntut CPA untuk terus belajar di sepanjang
karirnya.
7. Lingkup dan
sifat jasa
Seorang CPA yang
berpraktik publik harus mempelajari prinsip kode etik perilaku profesional
dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan diberikan. Dalam menentukan
apakah dia akan melaksanakan atau tidak suatu jasa, anggota AICPA yang
berpraktik publik harus mempertimbangkan apakah jasa seperti itu konsisten
dengan setiap prinsip perilaku profesional CPA.
Referensi:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar