Rabu, 16 April 2014

Travelling Hemat ala Backpacker

JALAN JALAN ALA BACKPACKER
Travelling kini semakin popular khususnya bagi masyarakat perkotaan dengan tingkat kejenuhan yang cukup tinggi akibat pekerjaan dan kehidupan kota yang semakin sumpek.
Salah satu pilihan mengurangi kejenuhan adalah dengan travelling alias jalan- jalan.
Cukup mudah untuk menetukan alterative tempat untuk berwisata yang semakin banyak menjamur dimanapun.
Seiring dengan perkembangan zaman dan kemajuan teknologi, para traveller semakin dimudahkan dan dimanjakan dengan adanya jasa dari agen travel. dari segi kemudahan dan kenyamanan, jasa agen travel ini sangat membantu dan memudahkan sehingga traveller tidak perlu susah mencari atau menetukan tempat mana saja yang akan mereka kunjungi. namun bagi sebagian masyarakat menggunakan jasa agen cenderung membutuhkan biaya yang lebih.

Namun belakangan ini trend backpacker mulai berkembang. Istilah Backpacker menurut saya adalah melakukan perjalan dengan kondisi yang lebih simple dan lebih hemat tentunya. Dengan bermodalkan tas ransel dengan muatan yang banyak. Berbeda dengan traveller dengan koper kopernya. Backpacker lebih sederhana dan membuat perjalan kita tidak ribet dan lebih santai.
Para backpacker umumnya merencakan dan mengurus perjalanan secara mandiri.

beberapa tips perjalanan ala backpacker      :
·         Perencanaan yang matang
Sebelum melakukan perjalanan, sebaiknya jauh jauh hari mencari informasi tempat tujuan kita, guna mengantisipasi hal hal yang tidak terduga saat di tempat tujuan wisata.
Keuntungannya kadang kita bisa mendapatkan promo (transport dan penginapan)
·         Bersama teman teman
Lebih menyenangkan jika melakukan perjalanan bersama teman teman. Selain seru kita bisa meminimalisasi budget.
·         Membawa barang seperlunya
Mungkin dari point inilah yang membedakan perjalanan ala backpacker dengan para pejalan lainnya. Jangan membawa barang berlebihan. Hal ini bisa merepotkan saat diperjalanan.
·         Jangan malu bertanya dan tetap waspada
Jangan malu untuk bertanya, ini untuk mendapatkan info tambahan saat di perjalanan. Dan jangan terlihat bingung karena berpengaruh pada keamanan.

Sekian tips dari sayaa ;)
Trimakasiih


Kamis, 10 April 2014

PERTUMBUHAN WARALABA di INDONESIA

Perkembangan Bisnis Waralaba Di Indonesia
Meskipun perkembangan bisnis waralaba di Indonesia cukup pesat, namun masih banyak kalangan yang masih skeptis dengan kepastian hukumnya. Saat ini kepastian hukum untuk berusaha atau menjalankan bisnis waralaba sudah jauh lebih baik dibandingkan sebelum tahun 1997. Setidaknya, hal ini terlihat dari telah diterbitkannya sejumlah payung hukum untuk melindungi para pelaku bisnis franchise tersebut.
Dilihat dari segi sector usahanya, pertumbuhan bisnis waralaba di Indonesia terutama terlihat pada bidang makanan maupun rumah makan siap saji. Perkembangan ini terutama didukung oleh system yang diterapkan yang menerapkan sistem sel atau sistem piramida.
Melalui system ini, para pelaku usaha sebagai penerima waralaba (franchisee) memang diwajibkan mengembangkan bisnisnya melalui master franchise yang diterimanya dengan cara mencari atau menunjuk penerima waralaba lanjutan. Dengan model semacam ini, maka jaringan dalam bisnis waralaba tersebut akan terus melakukan ekspansi secara berkesinambungan.
Aturan Bisnis Waralaba Di Indonesia
Dalam memberikan paying hukum terhadap keberlangsungan usaha waralaba, pemerintah telah mengeluarkan sejumlah peraturan. Salah satunya peraturan dalam PP No.42 Tahun 2007 Bab V pasal 10 ayat 1 yang menyebutkan tentang persyaratan usaha waralaba. Dikatakan bahwa jika ingin mendapatkan STW (Surat Tanda Waralaba), maka pemilikwaralaba murah atau franchisor harus mendaftarkan prospektus waralabanya.
Bahkan peraturan itu memberikan ancaman sanksi administratif berupa denda paling banyak Rp 100 juta jika franchisor lalai mendaftarkan prospektus waralabanya. Karena itulah franchisor wajib mempunyai prospektus waralaba dan memberikan atau menyerahkan prospektus tersebut kepada siapa saja yang ingin membeli waralaba tersebut. Dengan prospectus tersebut, maka calon pembeli atau calon franchisee dapat terlindungi dan tidak terjerumus dalam membeli bisnis waralaba dari franchisor yang bermaksud jelek atau mempunyai reputasi tidak baik.
Prospektus waralaba merupakan gambaran terperinci tentang pengertian bisnis waralaba dan berbagai aspeknya yang dijalankan franchisor tersebut. Apabila kita berminat dan bermaksud untuk membeli suatu waralaba, maka kita harus meminta dan mempelajarinya melalui informasi detail dalam prospectus tersebut.
Jika Anda sudah melakukan analisis market, tahap selanjutnya yang musti Anda lakukan ketika akan membeli waralaba adalah meminta kepada franchisor dokumen mengenai bisnisnya yaitu berupa prospektus waralaba. Jadi prospektus juga merupakan suatu bentuk keterbukaan informasi dari franchisor atau pemilik waralaba dalam memberikan akses informasi kepada franchisee atau calon pembeli untuk mempelajari dan mencermati bisnis waralaba tersebut. Sehingga diharapkan bisnis waralaba di Indonesia makin berkembang dengan sehat.

Peran Waralaba Nasional Terhadap UMKM di Indonesia

Di Indonesia istilah waralaba mulai disebut dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia sejak diundangkannya UU No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil, yang didalam pasal 27 mengatur bahwa kemitraan usaha dilaksanakan dengan pola: inti plasma, sub-kontrak, dagang, umum, waralaba, keagenan dan dalam bentuk lain. Untuk menindaklanjuti ketentuan tersebut, maka Pemerintah mengeluarkan PP No. 16 Tahun 1997 tentang Waralaba, yang diikuti dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 259/MPP/KEP/1997 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba. Dalam Peraturan perundang-undangan tersebut ditegaskan bahwa waralaba merupakan perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan atau jasa.

Untuk Indonesia, waralaba asing yang pertama kali masuk adalah Kentucky Fried Chicken (KFC) pada tahun 1979 di dalam naungan PT. Fast Food Indonesia, yang dipimpin oleh Dick Galael. Kini sudah cukup banyak perusahaan yang melakukan bisnis ini, baik pemberi waralaba asing (Amerika dan bukan Amerika) maupun perusahaan nasional dan memiliki kecenderungan semakin berhasil dari tahun ke tahun.
Tahun 2000-2004 waralaba nasional mengalami pertumbuhan pesat hingga 60%. Sedangkan pertumbuhan waralaba asing pada periode yang sama mencapai 27.3%, dengan penurunan jumlah pada tahun 2003. Hal ini menunjukkan bahwa antusiasme terhadap waralaba nasional lebih menonjol dalam pertumbuhan industri ini di Indonesia. Waralaba nasional yang mampu bersaing dan mampu mengembangkan waralabanya hingga posisi yang cukup mapan, diantaranya yakni, California Fried Chicken, Papa Ron’s, Mister Baso, Country Donuts, Es Teller 77, Bakmi Japos, RM Ayam Bakar Wong Solo, Kebab Turi Baba Rafi, dan Rumah Makan Sederhana.
 Tabel Data Perkembangan Bisnis Waralaba di Indonesia
Selain memberikan keuntungan kepada pemberi waralaba maupun penerima waralaba, majunya kegiatan bisnis waralaba juga digunakan sebagai strategi pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Bisnis waralaba melalui penumbuhan UMKM mempunyai peranan terhadap pertumbuhan ekonomi daerah yang pada akhirnya dapat berdampak kepada perekonomian suatu negara.
Pemerintah Indonesia telah memilih waralaba sebagai strategi kebijakan untuk mengembangkan UMKM. Hal ini dikarenakan dalam waralaba Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) akan mendapatkan bimbingan mengakses permodalan, bimbingan dan pelatihan manajemen produksi, keuangan, dan sumberdaya manusia, akuntansi, promosi, dan pemasaran, yang selama ini menjadi kelemahan UMKM. Pengembangan usaha dengan sistem waralab di Indonesia saat ini dan masa mendatang mempunyai prospek yang sangat baik dan semakin pesat kemajuannya.
UMKM mempunyai peranan yang strategis dalam perekonomian  di Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah senantiasa berusaha untuk mendorong tumbuh dan berkembangnya UMKM. Salah satu yang dilakukan yakni dengan mengembangkan pola kemitraan. Salah satu bentuk pola kemitraan yang dipandang potensial untuk meningkatkan kemajuan UMKM  adalah waralaba (Pasal 27 UU No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil, yang kemudian diatur dalam pasal 26 Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah). Pola kemitraan UKM juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1997 Tentang Kemitraan. (RAP)

KEUNTUNGAN BERBISNIS WARALABA
bisnis waralaba memiliki pelbagai keuntungan. Berikut ini di antaranya:
Tak Perlu Belajar dari Kesalahan
Mengelola suatu usaha, umumnya harus melalui fase “belajar dari kesalahan” dan pemberi waralaba atau pewaralaba tentu sudah melalui pelbagai halangan itu serta mendapatkan solusi-solusi atas persoalan tersebut. Penerima waralaba atau terwaralaba tinggal memanfaatkan pelbagai informasi yang dihimpun pewaralaba kala merintis usaha tersebut, sehingga dalam waktu singkat terwaralaba bisa mengelola usaha sejenis dengan potensi sukses serupa.
Sistem Telah Teruji
Bisnis waralaba sudah memiliki sistem tersendiri dan sudah terbukti melalui kesuksesan pemberi waralaba atau pewaralaba. Pewaralaba sudah mengetahui cara menghasilkan keuntungan yang nyata. Ia sudah menguji teori dan analisis terkait jumlah karyawan yang dibutuhkan, demografi konsumen, bahkan jenis promosi yang dibutuhkan untuk mempertahankan roda usaha. Sistem usaha yang telah teruji itulah yang dibeli oleh penerima waralaba atau terwaralaba dalam perjanjian waralaba.
Didukung Pelatihan Usaha
Pemberi waralaba atau pewaralaba pada umumnya telah menyiapkan formuka pelatihan bagi para penerima waralaba atau terwaralaba. Tujuannya adalah agar terwaralaba bisa menjaga kualitas produk atau jasa yang ditawarkan kepada konsumen. Salah urus pelatihan semacam itu bukan hanya melenyapkan janji laba tambahan bagi pewaralaba, tetapi bisa-bisa merek dagang pewaralaba tercoreng dan merosot nilainya. Dengan demikian, di kala terwaralaba tak benar-benar matang belajar menjalankan roda usaha, pewaralaba tentu berusaha membimbing hingga terwaralaba meraih sukses.
Leluasa Mencari Tahu Lebih Dulu
Sebelum akhirnya Anda mempertaruhkan modal dengan membeli sebuah waralaba ataufranchise, Anda bisa terlebih dulu mencari tahu tentangnya. Pemberi waralaba atau pewaralaba yang baik tentu memberikan kesempatan yang leluasa kepada calon penerima waralaba atau terwaralaba untuk mencari tahu tentang laba yang dihasilkan waralabanya, apakah produknya laku atau tidak, dan lain sebagainya. Dengan cara itu. Anda sebagai calon terwaralaba tak perlu waswas apakah bisnis tersebut akan sukses atau tidak, karena sudah ada bukti nyata yang ditunjukkan pewaralaba.

Sukses Terwaralaba Juga Tujuan Pewaralaba
Dalam perjanjian waralaba atau franchise, pihak pembeti waralaba atau pewaralaba umumnya memposisikan diri bakal mendapatkan lebih banyak laba jika pihak penerima waralaba atau terwaralaba menghasilkan banyak laba. Karena itulah, perusahaan waralaba umumnya mempekerjakan karyawan dengan peran tunggal mendukung terwaralaba meraih sukses. Beberapa peran yang disiapkan pewaralaba yang baik itu umumnya meliputi bagian teknologi informasi, sales training, periklanan, akunting, dan sumber daya manusia.




 SUMBER :


Rabu, 19 Maret 2014

SISTEM HUKUM EKONOMI YANG BERLAKU DI INDONESIA


Pengertian Ekonomi & Hukum Ekonomi

Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan ekonomi.
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Contoh hukum ekonomi:
  • Jika harga sembako maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
  • Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
  • Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
     Hukum Ekonomi dapat dibedakan menjadi 2 yaitu :
  •  Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia.
  • Hukum Ekonomi social, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan sesuai dengan hak asasi manusia Indonesia.
    Dasar hukum ekonomi Indonesia meliputi:
  1. Uud 1945
  2. Tap MPR
  3. Undang-undang
  4. Peraturan pemerintah
  5. Keputusan presiden
  6. Sk menteri
  7. Peraturan daerah
Apakah hukum diperlukan dalam mengelola perekonomian negara? Masih banyak masyarakat yang bertanya demikian karena terkadang hukum lebih banyak dianggap sebagai faktor penghambat daripada sebagai faktor yang melandasi ekonomi.  Walaupun demikian sudah seharusnya ada hukum yang mengatur dan mengelola perekonomian negara, karena pada dasarnya hukum mempunyai beberapa peranan dalam pembangunan ekonomi Indonesia.  Peranan hukum (Soedijana, Yohanes, Setyardi, 2008) tersebut antara lain adalah :
  1. Hukum sebagai pemelihara ketertiban dan keamanan
  2. Hukum sebagai sarana pembangunan
  3. Hukum sebagai sarana penegak keadilan
  4. Hukum sebagai sarana pendidikan masyarakat
Sistem Ekonomi yang Berlaku di Indonesia


Sistem Ekonomi Komando, Sistem Ekonomi Pasar, dan Sistem Ekonomi Campuran adalah tiga sistem ekonomi yang secara umum dikenal di seluruh dunia. Bagaimana dengan sistem ekonomi yang berlaku di Indonesia? Indonesia tidak menganut Sistem Ekonomi Komando, Sistem Ekonomi Pasar, maupun Sistem Ekonomi Campuran. Sistem ekonomi yang diterapkan di Indonesia adalah Sistem Ekonomi Pancasila, yang di dalamnya terkandung demokrasi ekonomi maka dikenal juga dengan Sistem Demokrasi Ekonomi. Demokrasi Ekonomi berarti bahwa kegiatan ekonomi dilakukan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah pengawasan pemerintah hasil pemilihan rakyat.
Dalam pembangunan ekonomi masyarakat berperan aktif, sementara pemerintah berkewajiban memberikan arahan dan bimbingan serta menciptakan iklim yang sehat guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Salah satu ciri positif demokrasi ekonomi adalah potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap war ga negara dikembangkan dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum. Negara sangat mengakui setiap upaya dan usaha warga negaranya dalam membangun perekonomian.
Landasan pokok perekonomian Indonesia adalah Pasal 33 Ayat 1, 2, 3, dan 4 UUD 1945 hasil Amendemen, yang berbunyi sebagai berikut :
  • Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan
  • Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
  • Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat.
  • Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Selain ter cantum dalam penjelasan Pasal 33 UUD 1945, demokrasi ekonomi tercantum dalam Tap MPRS No. XXII/MPRS/1966 sebagai cita-cita sosial dengan ciri-cirinya. Selanjutnya, setiap Tap MPR tentang GBHN mencantumkan demokrasi ekonomi sebagai dasar pelaksanaan pembangunan dengan ciri-ciri positif yang selalu harus dipupuk dan dikembangkan. Ciri-ciri positif diuraikan dalam poin-poin berikut:
  • Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
  • Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
  • Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  • Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efesiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
  • Sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara digunakan dengan pemufakatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat.
  • Warga memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan dan penghidupan yang layak.
  • Hak milik perseorangan diakui pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
  • Potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
  • Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
Adapun ciri negatif yang harus dihindari dalam sistem perekonomian kita karena bersifat kontradiktif dengan nilai-nilai dan kepribadian bangsa Indonesia adalah sebagai berikut :
  • Sistem Free Fight Liberalism, yang menumbuhkan eksploitasi manusia dan  bangsa lain.
  • Sistem Etatisme, negara sangat dominan serta mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor negara.
  • Pemusatan kekuatan ekonomi pada suatu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.
sumber:

http://tubaguskemal.wordpress.com/2014/03/09/hukum-ekonomi-yang-berlaku-di-indonesia/

Sabtu, 11 Januari 2014

Analisis Koperasi

Analisis Koperasi Pegawai Kementerian Sosial RI 2
Koperasi Pegawai Kementerian Sosial Sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar azas kekeluargaan. Hal tersebut sesuai dengan Koperasi Pegawai Kementerian Sosial sebagai badan usaha yang didirikan untuk memudahkan peningkatan kesejahteraan anggotanya guna memenuhi kebutuhan hidup sesuai kemampuan ekonomi masing-masing.

Tujuan dan Nilai Koperasi
Tujuan perusahaan bisnis ada 3 yaitu, memaksimalkan keuntungan, nilai perusahaan dan meminimumkan biaya. Menurut saya, Koperasi Pegawai Kemensos mencakup ketiganya karena selain memaksimalkan keuntungan koperasi juga ingin meminimumkan biaya seminim mungkin serta tidak lupa tetap menjunjung tinggi nilai koperasi yaitu mensejahterakan para anggotanya.

Tujuan Perusahaan Koperasi Pegawai Kementerian Sosial
Tujuan Koperasi Kemensos adalah mengarahkan untuk kemudahan dalam peningkatan kesejahteraan para anggota untuk memenuhi kebutuhan hidup. Serta berperan sebagai lembaga yang membina, memelihara, meningkatkan dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota. Jadi, tidak semata mata untuk mencari keuntungan tetapi juga tetap memberdayakan para anggotanya.



Teori Laba
Dalam teori laba terdapat beberapa teori yaitu, teori menanggung resiko, laba friksional, laba inovasi dan laba monopoli. Menurut saya, Koperasi Kemensos termasuk kedalam teori inovasi. Karena koperasi ini telah membuat suatu inovasi baru seperti usaha shiatsu dan kerjasama biro perjalanan. Hal tersebut merupakan bidang yang jarang ditemukan di koperasi lain.

Fungsi Laba
Fungsi laba bagi Koperasi Pegawai Kemensos sangat tinggi karena besarnya partisipasi dan transaksi anggota sehingga manfaat yang diterima anggota semakin tinggi. Berdasarkan realisasi sisa hasil usaha, jenis usaha yang berkontribusi tertinggi adalah Unit Simpan Pinjam dan Unit Usaha Toko. Hal itu dapat dilihat dari keuntungan pada tahun 2012.

Status dan Motif Anggota
Status dan motif anggota Koperasi  Pegawai Kemensos adalah orang-orang yang telah terdaftar menjadi pemilik/pendiri dan juga sebagai pemakai/pengguna, serta berpartisipasi aktif untuk mengembangkan usaha Koperasi Kemensos dan terdaftar dalam buku anggota.

Kegiatan Usaha
a.      Unit Usaha Simpan Pinjam dan Hasipin BSM
b.      Unit Usaha Rekanan
c.       Unit Usaha Properti
d.      Unit Usaha Toko
e.      Unit Usaha Kantin
f.        Unit Shiatsu
g.      Kerjasama Jasa Biro Perjalanan

Permodalan Koperasi  Pegawai Kementerian Sosial
Modal koperasi diusahakan secara maksimal berasal dari anggota dan usaha lain yang merupakan modal sendiri. Tetapi untuk meningkatkan kinerja, Koperasi dapat menggunakan modal pinjaman dari anggota atau non anggota.
·         Modal sendiri berasal dari anggota dan pihak lain :
a.      Simpanan Pokok
b.      Simpanan Wajib
c.       Simpanan Wajib Khusus
d.      Simpanan Wajib Transaksi
e.      Hibah dan Donasi yang sah dan tidak mengikat
f.        Dana cadangan yang bersumber darai sebagian perolehan SHU
·         Modal pinjaman dari anggota :
a.      Simpanan Sukarela
b.      Simpanan Sukarela berjangka
c.       Penyertaan modal
d.      Surat hutang atau obligasi
·         Modal pinjaman dari non anggota :
a.      Pinjaman dari bank
b.      Pinjaman atau dan bergulir dari pemerintah atau perda
c.       Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya

Sisa Hasil Usaha (SHU)
Selisih Hasil Usaha (SHU) merupakan pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam 1 tahun buku dikurangi segala biaya yang dikeluarkan dalam tahun buku termasuk pajak dan biaya penyusutan nilai barang, terdiri atas tiga bagian :
a.      Yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota Koperasi
b.      Yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk bukan anggota Koperasi
c.       Pendapatan lain dari non operasional
Pembagian SHU  Koperasi  Pegawai Kemensos sebagai berikut :
a.      Untuk Dana Cadangan                                                :           22,50%
b.      Untuk Anggota                                                            :           55,00%
c.       Untuk Pendidikan dan Pelatihan Koperasi                  :           2,50%
d.      Untuk Pembinaan Wilayah Kerja                                :           1,50%
e.      Untuk Pengelola dan Karyawan                                  :           7,50%
f.        Untuk Pengurus, Pengawas, dan Mitra Strategis       :           8,50%
g.      Untuk Dana Sosial                                                       :           2,50%

Prinsip Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi  Pegawai Kementerian Sosial
Prinsip-prinsip pembagian SHU Koperasi Kemensos telah sesuai pada prinsip pembagian SHU pada umumnya yaitu :
·         SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
·         SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
·         Pembagian SHU dilakukan secara transparan
·         SHU dibayar secara tunai

            Referensi :
·          http://kemsos.go.id/
·         Anggaran Dasar Koperasi Pegawai Kementerian Sosial RI
·         Anggaran Rumah Tangga Koperasi Pegawai Kementerian Sosial RI
·      Laporan Pengurus Pada Rapat Anggota Tahunan (RAT) XXIII Tahun Buku 2012 Koperasi Kementerian Sosial RI
·         Buku “Koperasi Teori dan Praktik” karangan Arifin Sitio dan Halomoan Tamba

Minggu, 22 Desember 2013

CREDIT UNION

Pengertian Credit Union
Sejalan dengan nama dan berdasar pada sejarah perkembangannya, CU dapat disimpulkan sebagai badan usaha yang dimiliki oleh sekumpulan orang dalam suatu ikatan pemersatu, yang bersepakat untuk menabungkan uang mereka sehingga menciptakan modal bersama guna dipinjamkan di antara sesama mereka sendiri dengan bunga yang layak untuk tujuan produktif dan kesejahteraan.

Dari kesimpulan ini, maka ada beberapa poin penting tetang CU, yaitu:
1. badan usaha
Sebagai badan usaha, CU harus memperhatikan kaidah-kaidah ekonomi dan harus didukung oleh kelompok pemiliknya.
2. dimiliki oleh sekumpulan orang
CU tidak dimiliki oleh satu orang. Baik pria maupun wanita sejauh mereka sebagai anggota adalah pemilik dengan kewajiban dan hak yang sama sesuai prinsip CU. Untuk mengatur jalannya CU dengan baik dibutuhkan seperangkat alat, yaitu pengurus, pengawas dan tim manajemen.
3. dalam suatu ikatan pemersatu
Yang dimaksud dengan ikatan pemersatu dalam CU, tidak terbatas dari status, lingkungan tempat tinggal atau jenis pekerjaan. Ikatan pemersatu dalam CU adalah itikad baik dari para anggotanya untuk mencapai kesejahteraan dan saling menyejahterakan antar anggota.
4. bersepakat menabungkan uang
CU menjadi wadah untuk menyimpan uang dari anggotanya. Dalam hal ini, tabungan yang dimaksud minimal ada dua bentuk, yaitu simpanan pokok sebagai bukti kepemilikan masing-masing anggota terhadap CU dan simpanan wajib demi perkembangan CU itu sendiri. Selain itu boleh ditambahkan bentuk tabungan lain sejauh tidak menyimpang dari nilai, prinsip dan tujuan CU itu sendiri.
5. modal bersama guna dipinjamkan di antara sesama anggota
Modal bersama yang ada dalam CU adalah dari tabungan anggota. Modal ini boleh dipinjamkan hanya kepada anggota CU itu sendiri. Watak dari peminjam menjadi kriteria dan jaminan peminjaman.
6. dengan bunga yang layak
Layaknya suatu pinjaman modal, CU boleh menetukan bunga pinjaman yang dilakukan oleh anggotanya. Namun demikian sesuai dengan tujuan CU demi kesejahteraan para anggota, bunga yang ditentukan haruslah layak.
7. untuk tujuan produktif dan kesejahteraan
Pinjaman yang diberikan harus digunakan untuk usaha yang membangun. Tujuan produktif yang dimaksud bukan saja berarti menggunakan pinjaman demi keuntungan uang, tetapi juga tidak merusak lingkungan. Selain itu, pinjaman bisa bertujuan untuk kebutuhan hidup demi kesejahteraan.
Sejalan dengan nama dan berdasar pada sejarah perkembangannya, CU dapat disimpulkan sebagai badan usaha yang dimiliki oleh sekumpulan orang dalam suatu ikatan pemersatu, yang bersepakat untuk menabungkan uang mereka sehingga menciptakan modal bersama guna dipinjamkan di antara sesama mereka sendiri dengan bunga yang layak untuk tujuan produktif dan kesejahteraan.
Dari kesimpulan ini, maka ada beberapa poin penting tetang CU, yaitu:
1. badan usaha
Sebagai badan usaha, CU harus memperhatikan kaidah-kaidah ekonomi dan harus didukung oleh kelompok pemiliknya.
2. dimiliki oleh sekumpulan orang
CU tidak dimiliki oleh satu orang. Baik pria maupun wanita sejauh mereka sebagai anggota adalah pemilik dengan kewajiban dan hak yang sama sesuai prinsip CU. Untuk mengatur jalannya CU dengan baik dibutuhkan seperangkat alat, yaitu pengurus, pengawas dan tim manajemen.
3. dalam suatu ikatan pemersatu
Yang dimaksud dengan ikatan pemersatu dalam CU, tidak terbatas dari status, lingkungan tempat tinggal atau jenis pekerjaan. Ikatan pemersatu dalam CU adalah itikad baik dari para anggotanya untuk mencapai kesejahteraan dan saling menyejahterakan antar anggota.
4. bersepakat menabungkan uang
CU menjadi wadah untuk menyimpan uang dari anggotanya. Dalam hal ini, tabungan yang dimaksud minimal ada dua bentuk, yaitu simpanan pokok sebagai bukti kepemilikan masing-masing anggota terhadap CU dan simpanan wajib demi perkembangan CU itu sendiri. Selain itu boleh ditambahkan bentuk tabungan lain sejauh tidak menyimpang dari nilai, prinsip dan tujuan CU itu sendiri.
5. modal bersama guna dipinjamkan di antara sesama anggota
Modal bersama yang ada dalam CU adalah dari tabungan anggota. Modal ini boleh dipinjamkan hanya kepada anggota CU itu sendiri. Watak dari peminjam menjadi kriteria dan jaminan peminjaman.
6. dengan bunga yang layak
Layaknya suatu pinjaman modal, CU boleh menetukan bunga pinjaman yang dilakukan oleh anggotanya. Namun demikian sesuai dengan tujuan CU demi kesejahteraan para anggota, bunga yang ditentukan haruslah layak.
7. untuk tujuan produktif dan kesejahteraan
Pinjaman yang diberikan harus digunakan untuk usaha yang membangun. Tujuan produktif yang dimaksud bukan saja berarti menggunakan pinjaman demi keuntungan uang, tetapi juga tidak merusak lingkungan. Selain itu, pinjaman bisa bertujuan untuk kebutuhan hidup demi kesejahteraan.

SUMBER: