Jakarta
- Terpidana kasus korupsi pengamanan Pilgub Jabar dan perkara PT Salmah Arowana
Lestari (SAL), Susno Duadji dieksekusi tim jaksa dari Kejaksaan Tinggi DKI yang
dibantu Kejati Jabar dan Kejari Bandung. Eksekusi mantan Kabareskrim tersebut
berlangsung panas. Pengacara Susno bahkan sesumbar pengawal Susno akan menembak
siapa pun yang berani mengeksekusi bosnya. Selain dua kasus di atas, sejumlah
kasus lain juga menunjukan dugaan keterlibatan Susno di dalamnya. Mulai dari kasus
'Cicak versus Buaya', bailout Bank Century, kasus pembunuhan yang melibatkan
Antasari Azhar sebagai terdakwa dalam pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, hingga
mafia pajak Gayus Tambunan. Susno bahkan sempat 'melawan' institusinya sendiri
karena mengungkap modus makelar proyek di tubuh Polri hingga akhirnya dia
ditetapkan sebagai Whistle Blower. Rangkaian panjang perjalanan kasus Susno
Duadji berujung pada vonis pengadilan yang dijatuhkan atasnya hingga upaya
eksekusi Bagaimanakah perjalanan kasus yang membelit bekas perwira tinggi Polri
itu? Berikut kronologi yang dihimpun :
2
Juli 2009 Nama Susno Duadji pertama kali mencuat gara-gara penyebutan istilah
kontroversial saat itu yang menggambarkan persaingan KPK dengan Polri. Susno
mencetuskan istilah "Cicak dengan Buaya" dalam sebuah wawancara di
media. Ilustrasi yang diberikan Susno tersebut lalu menyulut reaksi keras
publik terhadap Polri.
10
Juli - 3 November 2009 'Popularitas' Susno tidak berhenti di Cicak vs Buaya.
Susno yang saat itu menjabat Kabareskrim Mabes Polri bahkan mengaku pernah
menemui tersangka kasus korupsi Anggoro Widjojo di Singapura. Sebuah rekaman
percakapan Anggodo, adik Anggoro, terungkap ke publik. Saat diperdengarkan di
Mahkamah Konstitusi, percakapan itu menyebut-nyebut nama Susno Duadji.
4
November 2009 Tim 8 yang dibentuk untuk menyelesaikan kasus 'Cicak vs Buaya'
pimpinan Adnan Buyung Nasution mendesak Kapolri untuk menonaktifkan Susno
Duadji.
5
November 2009 Susno Duadji menyatakan mengundurkan diri dari jabatan sebagai
Kabareskrim Mabes Polri.
24
November 2009 Polri justru mencopot Susno dari jabatannya sebagai Kabareskrim
Mabes Polri dan menggantikannya dengan Irjen Ito Sumardi.
7
Januari 2010 Susno Duadji menjadi saksi kasus pembunuhan yang melibatkan mantan
Ketua KPK Antasari Azhar sebagai terdakwa dalam pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.
15
Maret 2010 Susno Duadji kembali mengejutkan publik. Tak lagi aktif di Korps
Bhayangkara, Susno justru mengungkap adanya dugaan makelar kasus di tubuh Polri
yang melibatkan sejumlah petinggi Polri dan juga melibatkan pegawai Ditjen
Pajak Gayus Tambunan. Kicauan Susno soal mafia di tubuh Polri dan Ditjen Pajak
memerahkan telinga sejumlah perwira tinggi Polri. Dari nyanyian Susno ini,
kasus mafia pajak yang melibatkan pegawai pajak Gayus Tambunan dengan kerugian
negara puluhan miliar rupiah terbongkar.
18 -
19 Maret 2010 Polri berang dengan tuduhan Susno. Polri pun memanggil Susno
untuk meminta klarifikasi, namun Susno tak hadir. Polri lalu memidanakan Susno
dengan tuduhan pencemaran nama baik institusi Polri.
23
Maret 2010 Kadiv Humas Polri Irjen Pol Edward Aritonang Susno Duadji
mengumumkan penetapan tersangka Susno Duadji.
12
April 2010 Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Susno pun dicekal ke luar
negeri. Namun Susno sempat akan pergi ke Singapura tanpa izin. Kepergian Susno
diketahui Polri yang lalu mengirim petugas untuk menangkapnya di Bandara
Soekarno-Hatta. Sempat terjadi ketegangan dalam penangkapan Susno di Terminal
II Pintu D1 Bandara Soekarno-Hatta.
13
April 2010 Sjahril Djohan disebut Susno sebagai Mr X biangnya makelar kasus di
tubuh Polri. Syahril juga dituduh Susno telah merekayasa kasus PT Salmah Arwana
Lestari dari perdata menjadi pidana hingga akhirnya menjerat dirinya.
20
April 2010 Susno pertama kali diperiksa dalam kasus korupsi dan pencucian uang
yang dilakukan mantan pegawai pajak Gayus H Tambunan. Ia diperiksa tujuh jam.
5
Mei 2010 Kompol Arafat menjalani sidang kode ektik atas kelalaiannya dalam
pemeriksaan kasus Gayus Tambunan. Arafat membeberkan sejumlah kecurangan yang
dilakukan Susno Duadji dalam penanganan sejumlah kasus.
29
September 2010 Sidang perdana Susno digelar di PN Jakarta Selatan dengan
dakwaan menerima suap untuk memperlancar kasus PT Salmah Arowana Lestari (SAL)
dan pemotongan dana pengamanan Pilgub Jawa Barat. Persidangan pun berlanjut.
24
Maret 2011 Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis kepada
Susno penjara 3,5 tahun dan denda Rp 200 juta. Susno juga dituntut membayar
uang pengganti Rp 4 miliar atau 1 tahun hukuman penjara. Sementara untuk perkara
PT Salmah Arowana Lestari (SAL), Susno dijatuhi hukuman sesuai dakwaan kelima
yaitu Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dalam kasus korupsi dana
pengamanan Pemilihan Gubernur Jawa Barat tahun 2008, pengadilan menjatuhkan
vonis kepada Susno yang terbukti melanggar Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Susno pun mengajukan
banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
11
November 2011 Banding Susno ditolak PT DKI Jakarta
22
November 2012 Mahkamah Agung (MA) juga menolak kasasi Susno.
17
April 2013 Jaksa Agung Basrief Arief menyebut Susno Duadji segera dieksekusi
setelah jaksa menerima salinan putusan dari MA.
24
April 2013 Jaksa dari Kejaksaan Tinggi DKI yang dibantu Kejati Jabar dan Kejari
Bandung mencoba mengeksekusi Susno dari rumahnya di Dago Pakar, Bandung.
Ketegangan dengan pengawal Susno tak terelakkan. Hingga berita ini diturunkan,
upaya eksekusi terhadap Susno belum berhasil. Akan hal tersebut Susno Duadji
sendiri sudah menerima “Whistle Blower Award” dari Komunitas Pengusaha Anti
Suap pada 21 April 2010 lalu. Meski bonafiditas dan skala lembaga pemberinya
berbeda, tetap saja hal itu menunjukkan adanya pengakuan publik terhadap peran
dirinya. Dan itu berarti ada harapan yang disandarkan pula kepada Polri agar
apa yang diungkap oleh salah satu petingginya itu mendapatkan perhatian.
Pendapat/ Opini mengenai kasus Whistle
Blowing diatas :
Tidak
sepatutnya aparatur Negara melakukan tindakan yang menujukkan keserakahan dan
ketamakan. Para pelaku harus ditindak sesuai hokum yang berlaku. Hal ini dapat
menunjukkan apakah hokum di Negara ini sudah adil. Susno duaji sebagai whistle
blower cukup diapresiasi atas tindakannya. Namun tetap perlu diselidiki lebih
lanjut agar kasus dapat terpecahkan.
Sumber
Referensi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar