UNDANG-UNDANG
NOMOR 8 TAHUN 1995
TENTANG PASAR MODAL
[LN 1995/64, TLN 3608]
BAB XV
KETENTUAN PIDANA
Pasal 103
(1) Setiap
Pihak yang melakukan kegiatan di Pasar Modal tanpa izin, persetujuan, atau
pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 13, Pasal 18, Pasal 30,
Pasal 34, Pasal 43, Pasal 48, Pasal 50.
Pasal 6
(1) Yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha
sebagai Bursa Efek adalah Perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari
Bapepam.
(2) Persyaratan dan tata cara perizinan Bursa Efek
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Penjelasan:
Pasal 6
Ayat (1) Kegiatan Bursa Efek pada dasarnya adalah
menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana perdagangan Efek bagi
para anggotanya. Mengingat perdagangan dimaksud menyangkut dana masyarakat yang
diinvestasikan dalam Efek, perdagangan tersebut harus dilaksanakan secara
teratur, wajar, dan efisien. Oleh karena itu, penyelenggaraan kegiatan Bursa
Efek hanya dapat dilaksanakan setelah memperoleh izin usaha dari Bapepam.
Ayat (2) Yang dimaksud dengan "persyaratan dan
tata cara perizinan" dalam ayat ini adalah ketentuan mengenai, antara lain
:
a. izin usaha;
b. ketentuan yang wajib diatur dalam anggaran
dasar;
c. kepengurusan;
d. permodalan; dan
e. latar belakang ekonomis pendirian Bursa Efek.
Sedangkan untuk Peraturan dalam Pasar Modal yang
berhubungan Independensi Akuntansi Publik.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN
SALINAN
KEPUTUSAN KETUA BADAN PENGAWAS PASAR
MODAL
DAN LEMBAGA KEUANGAN
NOMOR: KEP- 86/BL/2011
TENTANG
INDEPENDENSI AKUNTAN YANG MEMBERIKAN JASA
DI PASAR MODAL
KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODA
DAN LEMBAGA KEUANGAN,
Menimbang:
bahwa
dalam rangka memberikan
kemudahan bagi Kantor Akuntan
Publik dan/atau Akuntan Publik dalam memberikan jasa profesional sesuai dengan
bidang tugasnya, dipandang perlu menyempurnakan Peraturan Nomor VIII.A.2,
Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: Kep-310/BL/2008 tanggal 1
Agustus 2008 tentang Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit di Pasar
Modal dengan menetapkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
Keuangan yang baru;
Mengingat:
1. Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 64,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3608);
2. Peraturan
Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar
Modal (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3617) sebagaimana diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2004 (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 27,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4372);
3. Peraturan
Pemerintah Nomor 46 Tahun 1995 tentang Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal
(Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3618);
4. Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 20/M Tahun 2011;
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik;
M E M U T U S K A N:
Menetapkan:
KEPUTUSAN
KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN
TENTANG INDEPENDENSI AKUNTAN YANG MEMBERIKAN JASA DI PASAR MODAL.
Pasal 1
Ketentuan mengenai independensi Akuntan yang
memberikan jasa di Pasar Modal, diatur dalam Peraturan Nomor VIII.A.2
sebagaimana dimuat dalam Lampiran Keputusan ini.
Pasal 2
Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan
Ketua Bapepam dan LK Nomor: Kep-310/BL/2008 tanggal 1 Agustus 2008 tentang
Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa di Pasar Modal dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Pasal 3
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 28 Februari 2011.
Ditetapkan di: Jakarta
pada tanggal: 28 Februari 2011
Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
Keuangan
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Bagian Umum
Pada tanggal
28 Pebruari 2011, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam dan
LK) telah menerbitkan peraturan yang mengatur mengenai independensi akuntan
yang memberikan jasa di pasar modal, yaitu dengan berdasarkan Peraturan Nomor
VIII.A.2 lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor : Kep-86/BL/2011 tentang
Independensi Akuntan Yang Memberikan Jasa di Pasar Modal.
Seperti yang
disiarkan dalam Press Release Bapepam LK pada tanggal 28 Pebruari 2011,
Peraturan Nomor VIII.A.2 tersebut merupakan penyempurnaan atas peraturan yang
telah ada sebelumnya dan bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi Kantor
Akuntan Publik atau Akuntan Publik dalam memberikan jasa profesional sesuai
bidang tugasnya. Berikut adalah keputusannya :
KEPUTUSAN KETUA BADAN PENGAWAS
PASAR MODAL
NOMOR: KEP- 20 /PM/2002
TENTANG
INDEPENDENSI AKUNTAN YANG
MEMBERIKAN JASA AUDIT
DI PASAR MODAL
Pasal 1
Ketentuan
mengenai Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit di Pasar Modal, diatur
dalam PERATURAN NOMOR VIII.A.2 : INDEPENDENSI AKUNTAN YANG MEMBERIKA JASA AUDIT
DI PASAR MODAL:
1. Definisi
dari istilah-istilah pada peraturan ini adalah :
a. Periode
Audit dan Periode Penugasan Profesional :
1) Periode
Audit adalah periode yang mencakup periode laporan keuangan yang diaudit atau
yang direview; dan
2) Periode
Penugasan Profesional adalah periode penugasan untuk mengaudit atau mereview
laporan keuangan klien atau untuk menyiapkan laporan kepada Bapepam.
b. Anggota
Keluarga Dekat adalah istri atau suami, orang tua, anak, baik didalam maupun
diluar tanggungan, dan saudara kandung.
c. Fee
Kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional
yang hanya akan dibebankan apabila ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah
fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut. Fee dianggap tidak
kontinjen jika ditetapkan oleh pengadilan atau badan pengatur atau dalam hal
perpajakan, jika dasar penetapan adalah hasil penyelesaian hukum atau temuan
badan pengatur.
d. Orang Dalam
Kantor Akuntan Publik adalah:
1) Orang yang
termasuk dalam Tim Penugasan Audit yaitu sema rekan, pimpinan, dan karyawan
profesional yang berpartisipasi dalam audit, review, atau penugasan atestasi
dari klien, termasuk mereka yang melakukan penelaahan lanjutan atau yang
bertindak sebagai rekan ke dua selama Periode Audit atau penugasan atestasi
tentang isu-isu teknis atau industri khusus, transaksi, atau kejadian penting;
2) Orang yang
termasuk dalam rantai pelaksana/perintah yaitu semua orang yang:
a) mengawasi
atau mempunyai tanggung jawab manajemen secara langsung terhadap audit;
b)
mengevaluasi kinerja atau merekomendasikan kompensasi bagi rekan dalam
penugasan audit; atau
c) menyediakan
pengendalian mutu atau pengawasan lain atas audit; atau
3) Setiap
rekan lainnya, pimpinan, atau karyawan profesional lainnya dari Kantor Akuntan
Publik yang telah memberikan jasa-jasa non audit kepada klien.
e. Karyawan
Kunci yaitu orang-orang yang mempunyai wewenang dan tanggung jawabuntuk merencanakan, memimpin, dan mengendalikan
kegiatan perusahaan pelapor yang meliputi anggota Komisaris, anggota Direksi,
dan manajer dari perusahaan.
2. Jangka
waktu Periode Penugasan Profesional:
a. Periode
Penugasan Profesional dimulai sejak dimulainya pekerjaan lapangan atau
penandatanganan penugasan, mana yang lebih dahulu.
b. Periode
Penugasan Profesional berakhir pada saat tanggal laporan Akuntan atau
pemberitahuan secara tertulis oleh Akuntan atau klien kepada Bapepam bahwa
penugasa telah selesai, mana yang lebih dahulu.
3. Dalam
memberikan jasa profesional, khususnya dalam memberikan opini atau penilaian,
Akuntan wajib senantiasa mempertahankan sikap independen. Akuntan tidak
independen apabila selama Periode Audit dan selama Periode Penugasan
Profesionalnya, baik Akuntan, Kantor Akuntan Publik, maupun Orang Dalam Kantor Akuntan
Publik :
a. mempunyai
kepentingan keuangan langsung atau tidak langsung yang material pada klien,
seperti :
1) investasi
pada klien; atau
2) kepentingan
keuangan lain pada klien yang dapat menimbulkan bentura kepentingan.
b. mempunyai
hubungan pekerjaan dengan klien, seperti :
1) merangkap
sebagai Karyawan Kunci pada klien;
2) memiliki
Anggota Keluarga Dekat yang bekerja pada klien sebagai Karyawan Kunci dalam
bidang akuntansi dan keuangan;
3) mempunyai
mantan rekan atau karyawan profesional dari Kantor Akuntan Publik yang bekerja
pada klien sebagai Karyawan Kunci dalam bidang akuntansi dan keuangan, kecuali
setelah lebih dari 1 (satu) tahun tidak bekerja lagi pada Kantor Akuntan Publik
yang bersangkutan; atau
4) mempunyai
rekan atau karyawan profesional dari Kantor Akuntan Publik yang sebelumnya
pernah bekerja pada klien sebagai Karyawan Kunci dalam bidang akuntansi dan
keuangan, kecuali yang bersangkutan tidak ikut melaksanakan audit terhadap
klien tersebut dalam Periode Audit.
c. mempunyai
hubungan usaha secara langsung atau tidak langsung yang material dengan klien,
atau dengan karyawan kunci yang bekerja pada klien, atau dengan pemegang saham
utama klien. Hubungan usaha dalam butir ini tidak termasuk hubungan usaha dalam
hal Akuntan, Kantor Akuntan Publik, atau Orang Dalam Kantor Akuntan Publik
memberikan jasa audit atau non audit kepada klien, atau merupakan konsumen dari
produk barang atau jasa klien dalam rangka menunjang kegiatan rutin.
d. memberikan
jasa-jasa non audit kepada klien seperti :
1) pembukuan
atau jasa lain yang berhubungan dengan catatan akuntansi klien;
2) atau
laporan keuangan;
3) desain
sistim informasi keuangan dan implementasi;
4) penilaian
atau opini kewajaran (fairness opinion);
5) aktuaria;
6) audit
internal;
7) konsultasi
manajemen;
8) konsultasi
sumber daya manusia;
9) konsultasi
perpajakan;
10) Penasihat
Investasi dan keuangan; atau
11) jasa-jasa
lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan
e. memberikan
jasa atau produk kepada klien dengan dasar Fee Kontinjen atau komisi, atau
menerima Fee Kontinjen atau komisi dari klien.
4. Sistim
Pengendalian Mutu
Kantor Akuntan
Publik wajib mempunyai sistem pengendalian mutu dengan tingkat keyakinan yang
memadai bahwa Kantor Akuntan Publik atau karyawannya dapat menjaga sikap
independen dengan mempertimbangkan ukuran dan sifat praktik dari Kantor Akuntan
Publik tersebut.
5. Pembatasan
Penugasan Audit
a. Pemberian
jasa audit umum atas laporan keuangan klien hanya dapat dilakukan oleh Kantor
Akuntan Publik paling lama untuk 5 (lima) tahun buku berturut-turut dan oleh
seorang Akuntan paling lama untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut.
b. Kantor
Akuntan Publik dan Akuntan dapat menerima penugasan audit kembali untuk klien
tersebut setelah 3 (tiga) tahun buku secara berturut-turut tidak mengaudit
klien tersebut.
c. Ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas tidak berlaku bagi
laporan keuangan interim yang diaudit untuk kepentingan Penawaran Umum.
6. Ketentuan
Peralihan
a. Kantor
Akuntan Publik yang telah memberikan jasa audit umum untuk 5 (lima) tahun buku
berturut-turut atau lebih dan masih mempunyai perikatan audit umum untuk tahun
buku berikutnya atas laporan keuangan klien, pada saat berlakunya peraturan ini
hanya dapat melaksanakan perikatan dimaksud untuk 1 (satu) tahun buku
berikutnya.
b. Akuntan
yang telah memberikan jasa audit umum untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut
atau lebih dan masih mempunyai perikatan audit umum untuk tahun buku berikutnya
atas laporan keuangan klien, pada saat berlakunya peraturan ini hanya dapat
melaksanakan perikatan dimaksud untuk 1 (satu) tahun buku berikutnya.
7. Dengan
tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Bapepam berwenang
mengenakan sanksi terhadap setiap pelanggaran ketentuan peraturan ini, termasuk
Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut.
Sumber/ Referensi
http://rovinasilfia.blogspot.co.id/2015/11/peraturan-pasar-modal-yang-berhubungan.html
http://nikenwp.blogspot.co.id/2015/11/peraturan-dalam-pasar-modal-yang.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar