Rabu, 16 April 2014

Travelling Hemat ala Backpacker

JALAN JALAN ALA BACKPACKER
Travelling kini semakin popular khususnya bagi masyarakat perkotaan dengan tingkat kejenuhan yang cukup tinggi akibat pekerjaan dan kehidupan kota yang semakin sumpek.
Salah satu pilihan mengurangi kejenuhan adalah dengan travelling alias jalan- jalan.
Cukup mudah untuk menetukan alterative tempat untuk berwisata yang semakin banyak menjamur dimanapun.
Seiring dengan perkembangan zaman dan kemajuan teknologi, para traveller semakin dimudahkan dan dimanjakan dengan adanya jasa dari agen travel. dari segi kemudahan dan kenyamanan, jasa agen travel ini sangat membantu dan memudahkan sehingga traveller tidak perlu susah mencari atau menetukan tempat mana saja yang akan mereka kunjungi. namun bagi sebagian masyarakat menggunakan jasa agen cenderung membutuhkan biaya yang lebih.

Namun belakangan ini trend backpacker mulai berkembang. Istilah Backpacker menurut saya adalah melakukan perjalan dengan kondisi yang lebih simple dan lebih hemat tentunya. Dengan bermodalkan tas ransel dengan muatan yang banyak. Berbeda dengan traveller dengan koper kopernya. Backpacker lebih sederhana dan membuat perjalan kita tidak ribet dan lebih santai.
Para backpacker umumnya merencakan dan mengurus perjalanan secara mandiri.

beberapa tips perjalanan ala backpacker      :
·         Perencanaan yang matang
Sebelum melakukan perjalanan, sebaiknya jauh jauh hari mencari informasi tempat tujuan kita, guna mengantisipasi hal hal yang tidak terduga saat di tempat tujuan wisata.
Keuntungannya kadang kita bisa mendapatkan promo (transport dan penginapan)
·         Bersama teman teman
Lebih menyenangkan jika melakukan perjalanan bersama teman teman. Selain seru kita bisa meminimalisasi budget.
·         Membawa barang seperlunya
Mungkin dari point inilah yang membedakan perjalanan ala backpacker dengan para pejalan lainnya. Jangan membawa barang berlebihan. Hal ini bisa merepotkan saat diperjalanan.
·         Jangan malu bertanya dan tetap waspada
Jangan malu untuk bertanya, ini untuk mendapatkan info tambahan saat di perjalanan. Dan jangan terlihat bingung karena berpengaruh pada keamanan.

Sekian tips dari sayaa ;)
Trimakasiih


Kamis, 10 April 2014

PERTUMBUHAN WARALABA di INDONESIA

Perkembangan Bisnis Waralaba Di Indonesia
Meskipun perkembangan bisnis waralaba di Indonesia cukup pesat, namun masih banyak kalangan yang masih skeptis dengan kepastian hukumnya. Saat ini kepastian hukum untuk berusaha atau menjalankan bisnis waralaba sudah jauh lebih baik dibandingkan sebelum tahun 1997. Setidaknya, hal ini terlihat dari telah diterbitkannya sejumlah payung hukum untuk melindungi para pelaku bisnis franchise tersebut.
Dilihat dari segi sector usahanya, pertumbuhan bisnis waralaba di Indonesia terutama terlihat pada bidang makanan maupun rumah makan siap saji. Perkembangan ini terutama didukung oleh system yang diterapkan yang menerapkan sistem sel atau sistem piramida.
Melalui system ini, para pelaku usaha sebagai penerima waralaba (franchisee) memang diwajibkan mengembangkan bisnisnya melalui master franchise yang diterimanya dengan cara mencari atau menunjuk penerima waralaba lanjutan. Dengan model semacam ini, maka jaringan dalam bisnis waralaba tersebut akan terus melakukan ekspansi secara berkesinambungan.
Aturan Bisnis Waralaba Di Indonesia
Dalam memberikan paying hukum terhadap keberlangsungan usaha waralaba, pemerintah telah mengeluarkan sejumlah peraturan. Salah satunya peraturan dalam PP No.42 Tahun 2007 Bab V pasal 10 ayat 1 yang menyebutkan tentang persyaratan usaha waralaba. Dikatakan bahwa jika ingin mendapatkan STW (Surat Tanda Waralaba), maka pemilikwaralaba murah atau franchisor harus mendaftarkan prospektus waralabanya.
Bahkan peraturan itu memberikan ancaman sanksi administratif berupa denda paling banyak Rp 100 juta jika franchisor lalai mendaftarkan prospektus waralabanya. Karena itulah franchisor wajib mempunyai prospektus waralaba dan memberikan atau menyerahkan prospektus tersebut kepada siapa saja yang ingin membeli waralaba tersebut. Dengan prospectus tersebut, maka calon pembeli atau calon franchisee dapat terlindungi dan tidak terjerumus dalam membeli bisnis waralaba dari franchisor yang bermaksud jelek atau mempunyai reputasi tidak baik.
Prospektus waralaba merupakan gambaran terperinci tentang pengertian bisnis waralaba dan berbagai aspeknya yang dijalankan franchisor tersebut. Apabila kita berminat dan bermaksud untuk membeli suatu waralaba, maka kita harus meminta dan mempelajarinya melalui informasi detail dalam prospectus tersebut.
Jika Anda sudah melakukan analisis market, tahap selanjutnya yang musti Anda lakukan ketika akan membeli waralaba adalah meminta kepada franchisor dokumen mengenai bisnisnya yaitu berupa prospektus waralaba. Jadi prospektus juga merupakan suatu bentuk keterbukaan informasi dari franchisor atau pemilik waralaba dalam memberikan akses informasi kepada franchisee atau calon pembeli untuk mempelajari dan mencermati bisnis waralaba tersebut. Sehingga diharapkan bisnis waralaba di Indonesia makin berkembang dengan sehat.

Peran Waralaba Nasional Terhadap UMKM di Indonesia

Di Indonesia istilah waralaba mulai disebut dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia sejak diundangkannya UU No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil, yang didalam pasal 27 mengatur bahwa kemitraan usaha dilaksanakan dengan pola: inti plasma, sub-kontrak, dagang, umum, waralaba, keagenan dan dalam bentuk lain. Untuk menindaklanjuti ketentuan tersebut, maka Pemerintah mengeluarkan PP No. 16 Tahun 1997 tentang Waralaba, yang diikuti dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 259/MPP/KEP/1997 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba. Dalam Peraturan perundang-undangan tersebut ditegaskan bahwa waralaba merupakan perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan atau jasa.

Untuk Indonesia, waralaba asing yang pertama kali masuk adalah Kentucky Fried Chicken (KFC) pada tahun 1979 di dalam naungan PT. Fast Food Indonesia, yang dipimpin oleh Dick Galael. Kini sudah cukup banyak perusahaan yang melakukan bisnis ini, baik pemberi waralaba asing (Amerika dan bukan Amerika) maupun perusahaan nasional dan memiliki kecenderungan semakin berhasil dari tahun ke tahun.
Tahun 2000-2004 waralaba nasional mengalami pertumbuhan pesat hingga 60%. Sedangkan pertumbuhan waralaba asing pada periode yang sama mencapai 27.3%, dengan penurunan jumlah pada tahun 2003. Hal ini menunjukkan bahwa antusiasme terhadap waralaba nasional lebih menonjol dalam pertumbuhan industri ini di Indonesia. Waralaba nasional yang mampu bersaing dan mampu mengembangkan waralabanya hingga posisi yang cukup mapan, diantaranya yakni, California Fried Chicken, Papa Ron’s, Mister Baso, Country Donuts, Es Teller 77, Bakmi Japos, RM Ayam Bakar Wong Solo, Kebab Turi Baba Rafi, dan Rumah Makan Sederhana.
 Tabel Data Perkembangan Bisnis Waralaba di Indonesia
Selain memberikan keuntungan kepada pemberi waralaba maupun penerima waralaba, majunya kegiatan bisnis waralaba juga digunakan sebagai strategi pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Bisnis waralaba melalui penumbuhan UMKM mempunyai peranan terhadap pertumbuhan ekonomi daerah yang pada akhirnya dapat berdampak kepada perekonomian suatu negara.
Pemerintah Indonesia telah memilih waralaba sebagai strategi kebijakan untuk mengembangkan UMKM. Hal ini dikarenakan dalam waralaba Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) akan mendapatkan bimbingan mengakses permodalan, bimbingan dan pelatihan manajemen produksi, keuangan, dan sumberdaya manusia, akuntansi, promosi, dan pemasaran, yang selama ini menjadi kelemahan UMKM. Pengembangan usaha dengan sistem waralab di Indonesia saat ini dan masa mendatang mempunyai prospek yang sangat baik dan semakin pesat kemajuannya.
UMKM mempunyai peranan yang strategis dalam perekonomian  di Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah senantiasa berusaha untuk mendorong tumbuh dan berkembangnya UMKM. Salah satu yang dilakukan yakni dengan mengembangkan pola kemitraan. Salah satu bentuk pola kemitraan yang dipandang potensial untuk meningkatkan kemajuan UMKM  adalah waralaba (Pasal 27 UU No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil, yang kemudian diatur dalam pasal 26 Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah). Pola kemitraan UKM juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1997 Tentang Kemitraan. (RAP)

KEUNTUNGAN BERBISNIS WARALABA
bisnis waralaba memiliki pelbagai keuntungan. Berikut ini di antaranya:
Tak Perlu Belajar dari Kesalahan
Mengelola suatu usaha, umumnya harus melalui fase “belajar dari kesalahan” dan pemberi waralaba atau pewaralaba tentu sudah melalui pelbagai halangan itu serta mendapatkan solusi-solusi atas persoalan tersebut. Penerima waralaba atau terwaralaba tinggal memanfaatkan pelbagai informasi yang dihimpun pewaralaba kala merintis usaha tersebut, sehingga dalam waktu singkat terwaralaba bisa mengelola usaha sejenis dengan potensi sukses serupa.
Sistem Telah Teruji
Bisnis waralaba sudah memiliki sistem tersendiri dan sudah terbukti melalui kesuksesan pemberi waralaba atau pewaralaba. Pewaralaba sudah mengetahui cara menghasilkan keuntungan yang nyata. Ia sudah menguji teori dan analisis terkait jumlah karyawan yang dibutuhkan, demografi konsumen, bahkan jenis promosi yang dibutuhkan untuk mempertahankan roda usaha. Sistem usaha yang telah teruji itulah yang dibeli oleh penerima waralaba atau terwaralaba dalam perjanjian waralaba.
Didukung Pelatihan Usaha
Pemberi waralaba atau pewaralaba pada umumnya telah menyiapkan formuka pelatihan bagi para penerima waralaba atau terwaralaba. Tujuannya adalah agar terwaralaba bisa menjaga kualitas produk atau jasa yang ditawarkan kepada konsumen. Salah urus pelatihan semacam itu bukan hanya melenyapkan janji laba tambahan bagi pewaralaba, tetapi bisa-bisa merek dagang pewaralaba tercoreng dan merosot nilainya. Dengan demikian, di kala terwaralaba tak benar-benar matang belajar menjalankan roda usaha, pewaralaba tentu berusaha membimbing hingga terwaralaba meraih sukses.
Leluasa Mencari Tahu Lebih Dulu
Sebelum akhirnya Anda mempertaruhkan modal dengan membeli sebuah waralaba ataufranchise, Anda bisa terlebih dulu mencari tahu tentangnya. Pemberi waralaba atau pewaralaba yang baik tentu memberikan kesempatan yang leluasa kepada calon penerima waralaba atau terwaralaba untuk mencari tahu tentang laba yang dihasilkan waralabanya, apakah produknya laku atau tidak, dan lain sebagainya. Dengan cara itu. Anda sebagai calon terwaralaba tak perlu waswas apakah bisnis tersebut akan sukses atau tidak, karena sudah ada bukti nyata yang ditunjukkan pewaralaba.

Sukses Terwaralaba Juga Tujuan Pewaralaba
Dalam perjanjian waralaba atau franchise, pihak pembeti waralaba atau pewaralaba umumnya memposisikan diri bakal mendapatkan lebih banyak laba jika pihak penerima waralaba atau terwaralaba menghasilkan banyak laba. Karena itulah, perusahaan waralaba umumnya mempekerjakan karyawan dengan peran tunggal mendukung terwaralaba meraih sukses. Beberapa peran yang disiapkan pewaralaba yang baik itu umumnya meliputi bagian teknologi informasi, sales training, periklanan, akunting, dan sumber daya manusia.




 SUMBER :