Minggu, 22 Desember 2013

CREDIT UNION

Pengertian Credit Union
Sejalan dengan nama dan berdasar pada sejarah perkembangannya, CU dapat disimpulkan sebagai badan usaha yang dimiliki oleh sekumpulan orang dalam suatu ikatan pemersatu, yang bersepakat untuk menabungkan uang mereka sehingga menciptakan modal bersama guna dipinjamkan di antara sesama mereka sendiri dengan bunga yang layak untuk tujuan produktif dan kesejahteraan.

Dari kesimpulan ini, maka ada beberapa poin penting tetang CU, yaitu:
1. badan usaha
Sebagai badan usaha, CU harus memperhatikan kaidah-kaidah ekonomi dan harus didukung oleh kelompok pemiliknya.
2. dimiliki oleh sekumpulan orang
CU tidak dimiliki oleh satu orang. Baik pria maupun wanita sejauh mereka sebagai anggota adalah pemilik dengan kewajiban dan hak yang sama sesuai prinsip CU. Untuk mengatur jalannya CU dengan baik dibutuhkan seperangkat alat, yaitu pengurus, pengawas dan tim manajemen.
3. dalam suatu ikatan pemersatu
Yang dimaksud dengan ikatan pemersatu dalam CU, tidak terbatas dari status, lingkungan tempat tinggal atau jenis pekerjaan. Ikatan pemersatu dalam CU adalah itikad baik dari para anggotanya untuk mencapai kesejahteraan dan saling menyejahterakan antar anggota.
4. bersepakat menabungkan uang
CU menjadi wadah untuk menyimpan uang dari anggotanya. Dalam hal ini, tabungan yang dimaksud minimal ada dua bentuk, yaitu simpanan pokok sebagai bukti kepemilikan masing-masing anggota terhadap CU dan simpanan wajib demi perkembangan CU itu sendiri. Selain itu boleh ditambahkan bentuk tabungan lain sejauh tidak menyimpang dari nilai, prinsip dan tujuan CU itu sendiri.
5. modal bersama guna dipinjamkan di antara sesama anggota
Modal bersama yang ada dalam CU adalah dari tabungan anggota. Modal ini boleh dipinjamkan hanya kepada anggota CU itu sendiri. Watak dari peminjam menjadi kriteria dan jaminan peminjaman.
6. dengan bunga yang layak
Layaknya suatu pinjaman modal, CU boleh menetukan bunga pinjaman yang dilakukan oleh anggotanya. Namun demikian sesuai dengan tujuan CU demi kesejahteraan para anggota, bunga yang ditentukan haruslah layak.
7. untuk tujuan produktif dan kesejahteraan
Pinjaman yang diberikan harus digunakan untuk usaha yang membangun. Tujuan produktif yang dimaksud bukan saja berarti menggunakan pinjaman demi keuntungan uang, tetapi juga tidak merusak lingkungan. Selain itu, pinjaman bisa bertujuan untuk kebutuhan hidup demi kesejahteraan.
Sejalan dengan nama dan berdasar pada sejarah perkembangannya, CU dapat disimpulkan sebagai badan usaha yang dimiliki oleh sekumpulan orang dalam suatu ikatan pemersatu, yang bersepakat untuk menabungkan uang mereka sehingga menciptakan modal bersama guna dipinjamkan di antara sesama mereka sendiri dengan bunga yang layak untuk tujuan produktif dan kesejahteraan.
Dari kesimpulan ini, maka ada beberapa poin penting tetang CU, yaitu:
1. badan usaha
Sebagai badan usaha, CU harus memperhatikan kaidah-kaidah ekonomi dan harus didukung oleh kelompok pemiliknya.
2. dimiliki oleh sekumpulan orang
CU tidak dimiliki oleh satu orang. Baik pria maupun wanita sejauh mereka sebagai anggota adalah pemilik dengan kewajiban dan hak yang sama sesuai prinsip CU. Untuk mengatur jalannya CU dengan baik dibutuhkan seperangkat alat, yaitu pengurus, pengawas dan tim manajemen.
3. dalam suatu ikatan pemersatu
Yang dimaksud dengan ikatan pemersatu dalam CU, tidak terbatas dari status, lingkungan tempat tinggal atau jenis pekerjaan. Ikatan pemersatu dalam CU adalah itikad baik dari para anggotanya untuk mencapai kesejahteraan dan saling menyejahterakan antar anggota.
4. bersepakat menabungkan uang
CU menjadi wadah untuk menyimpan uang dari anggotanya. Dalam hal ini, tabungan yang dimaksud minimal ada dua bentuk, yaitu simpanan pokok sebagai bukti kepemilikan masing-masing anggota terhadap CU dan simpanan wajib demi perkembangan CU itu sendiri. Selain itu boleh ditambahkan bentuk tabungan lain sejauh tidak menyimpang dari nilai, prinsip dan tujuan CU itu sendiri.
5. modal bersama guna dipinjamkan di antara sesama anggota
Modal bersama yang ada dalam CU adalah dari tabungan anggota. Modal ini boleh dipinjamkan hanya kepada anggota CU itu sendiri. Watak dari peminjam menjadi kriteria dan jaminan peminjaman.
6. dengan bunga yang layak
Layaknya suatu pinjaman modal, CU boleh menetukan bunga pinjaman yang dilakukan oleh anggotanya. Namun demikian sesuai dengan tujuan CU demi kesejahteraan para anggota, bunga yang ditentukan haruslah layak.
7. untuk tujuan produktif dan kesejahteraan
Pinjaman yang diberikan harus digunakan untuk usaha yang membangun. Tujuan produktif yang dimaksud bukan saja berarti menggunakan pinjaman demi keuntungan uang, tetapi juga tidak merusak lingkungan. Selain itu, pinjaman bisa bertujuan untuk kebutuhan hidup demi kesejahteraan.

SUMBER: 

MICRO FINANCE

Microfinance adalah penyediaan layanan keuangan untuk kalangan berpenghasilan rendah, termasuk konsumen dan wiraswasta, yang secara tradisional tidak memiliki akses terhadap perbankan dan layanan terkait. Microfinance saat ini dianggap sebagai cara yang efektif dalam pengentasan kemiskinan. 

Di Indonesia, microfinance dikenal dengan nama Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (UMKM). Dari statistik dan riset yang dilakukan, UMKM mewakili jumlah kelompok usaha terbesar. UMKM telah diatur secara hukum melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).


Pengertian dan kriteria Usaha Mikro, Kecil dan Menengah adalah sebagai berikut,
Usaha Mikro

Kriteria kelompok Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.


Usaha Kecil

Kriteria Usaha Kecil Adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.


Usaha Menengah
Kriteria Usaha Menengah Adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang


Kesimpulan:
Jadi Microfinance atau usaha mikro kecil dan menengah ditujukan bagi usaha produktif milik perorangan yang berdiri sendiri yang dilakukan oleh perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar yanag memenuhi kriteria dan diatur oleh undang undang.
Microfinance dapat membantu pertumbuhan perekonomian karena usaha dari microfinance dapat tumbuh dan berkembang secara pesat dan berkesinambungan yang mampu menopang perekonomian rakya, karena usaha microfinance mampu bertahan di tengah krisis ekonomi.
usaha microfinance mampu memberikan sumbangsih yang besar dalam menekan angka pengangguran, kemiskinan dan mampu memberikan pendapatan negara yang cukup besar. usaha microfinance diberikan kepada orang yang berpenghasilan rendah termasuk konsumen atau wiraswasta yang iingin membuat usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah untuk melakukan action sari ide dan gagasan yang dimiliki serta bakat atau keterampilan.

SUMBER :

Kamis, 12 Desember 2013

MY HOBBIES

Hobi merupakan kegiatan atau sesuatu yang kita sukai. Hal yang menyenangkan dan tanpa paksaan. Nah ada juga yang berpendapat hobi mencerminkan karakter seseorang. Ada benernya juga haha
Biasanya hobi dilakukan untuk menghibur diri dari kejenuhan. Dari hobi juga bisa jadi sesuatu yang berguna apabila dilatih dan disalurkan dengan baik.
Well, singkat cerita saya pengen menceritakan sedikit tentang hobi saya
Ada beberapa hal yang saya sukai, baca komik, nonton, fotografi ,bermusik, dll

KOMIK!
Hal yang terlintas di pikiran saya tentang komik adalah , “gila ya kenapa ada orang yang jago banget gambar plus bikin cerita yang kadang kadang orang lain mikirnya ga bisa sampe situ” ya namanya juga komik..HAHAHA
Baca komik merupakan salah satu kegemaran saya di waktu luang. Sukanya sih baca komik yang ceritanya ringan dan santai, kocak bikin ngakak trus komik detektif gituu. Contohnya Conan, Miiko, Yotshuba, Slam dunk, Doraemon.
Dan Alhamdulillah bisa koleksi komik komiknya ,ya walaupun ga semua serinya ada. Hehee…

NONTON
Hal yang umum sih. Rata rata semua orang juga suka nonton.
Kalo saya sukanya nonton film, lebih suka kalo kartun animasi.
Film animasi petama yang bikin saya jatuh cinta sama animasi adalah “Finding Nemo” inget banget ini nontonnya jaman sd bareng temen temen masa kecil wahaha
Apalagi sekarang udah banyak film animasi yang beredar. Tapi yang paling saya suka sampai sekarang “Toy Story” berasa banget ini film ga ada matinya dan bakal melegenda . hasiikk :”





























MUSIK

Musik itu universal. I cant live without music
Tiada hari tanpa dengerin lagu.
Musik itu jadi penghibur, pengusir kesepian. Jenis musik apa aja yang penting enak saya dengerin. Tapi gasuka yang jedag jedug ga jelas :p hehee
Selain itu saya juga suka main alat musik. Alhamdulillah sedikit bisa main gitar walaupun belum professional hehee.
Awalnya seneng aja kalo liat cewe main gitar, dan jadi pengen bisa . Belajarnya juga otodidak diajarin kaka saya. Sampe sekarang masi terus belajar biar mahir hihihahaa

Sekian cerita tentang hobi saya.

Arigatouu ;)


Minggu, 27 Oktober 2013

Sebab Mengapa Koperasi Indonesia Belum Berkembang Pesat

koperasi adalah suatu organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. koperasi juga berdasarkan pada asas kekeluargaan. tapi entah kenapa koperasi di indonesia itu kurang berkembang pesat. dari beberapa artikel yang saya baca mungkin inilah penyebabnya :


Permasalahan Internal:
1) Para anggota Koperasi yang kurang dalam penguasaaan ilmu pengetahuan dan teknologi ,dan kemampuan menejerial.
2) Alat perlengkapan organisasi koperasi belum sepenuhnya berfungsi dengan baik.
3) Dalam pelaksanaan usaha, koperasi masih belum sepenuhnya mampu mengembangkan kegiatan di berbagai sektor perekonomian karena belum memiliki kemampuan memanfaatkan kesempatan usaha yang tersedia.
4) Belum sepenuhnya tercipta jaringan mata rantai tata niaga yang efektif dan efisien, baik dalam pemasaran hasil produksi anggotanya maupun dalam distribusi bahan kebutuhan pokok para anggotanya.
5) Terbatasnya modal yang tersedia khususnya dalam bentuk kredit dengan persyaratan lunak untuk mengembangkan usaha.
6) Keterbatasan jumlah dan jenis sarana usaha yang dimiliki koperasi, dan kemampuan para pengelola koperasi dalam mengelola sarana usaha yang telah dimiliki.
7)  Kebanyakan pengurus koperasi telah lanjut usia sehingga kapasitasnya terbatas



Permasalahan Eksternal:
1). Bertambahnya persaingan dari badan usaha yang lain yang secara bebas memasuki bidang usaha yang sedang ditangani oleh koperasi
2). Kurang adanya keterpaduan dan konsistensi antara program pengembangan koperasi dengan program pengembangan sub-sektor lain, sehingga program pengembangan sub-sektor koperasi seolah-olah berjalan sendiri, tanpa dukungan dan partisipasi dari program pengembangan sektor lainnya.
3). Dirasakan adanya praktek dunia usaha yang mengesampingkan semangat usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan gotong-royong.
4). Masih adanya sebagian besar masyarakat yang belum memahami dan menghayati pentingnya berkoperasi sebagai satu pilihan untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan.
5). Tingkat harga yang selalu berubah (naik) sehingga pendapatan penjualan sekarang tidak dapat dimanfaatkan untuk meneruskan usaha, justru menciutkan usaha.
6). Sebagai organisasi yang membawa unsur pembaruan, koperasi sering membawa nilai-nilai baru yang kadang-kadang kurang sesuai dengan nilai yang dianut oleh masyarakat yang lemah dan miskin terutama yang berada di pedesaan.
7). Belum terciptanya pola dan bentuk-bentuk kerjasama yang serasi, baik antar koperasi secara horizontal dan vertikal maupun kerjasama antara koperasi dengan BUMN dan Swasta.



selain itu belum berkembangnya koperasi juga di sebabkan oleh :


 1. Kurangnya Partisipasi Anggota Bagaimana mereka bisa berpartisipasi lebih kalau mengerti saja tidak mengenai apa itu koperasi. Hasilnya anggota koperasi tidak menunjukkan partisipasinya baik itu kontributif maupun insentif terhadap kegiatan koperasi sendiri. Kurangnya pendidikan serta pelatihan yang diberikan oleh pengurus kepada para anggota koperasi ditengarai menjadi faktor utamanya, karena para pengurus beranggapan hal tersebut tidak akan menghasilkan manfaat bagi diri mereka pribadi. Kegiatan koperasi yang tidak berkembang membuat sumber modal menjadi terbatas. Terbatasnya usaha ini akibat kurangnya dukungan serta kontribusi dari para anggotanya untuk berpartisipasi membuat koperasi seperti stagnan. Oleh karena itu, semua masalah berpangkal pada partisipasi anggota dalam mendukung terbentuknya koperasi yang tangguh, dan memberikan manfaat bagi seluruh anggotanya, serta masyarakat sekitar. 2. Sosialisasi Koperasi Tingkat partisipasi anggota koperasi masih rendah, ini disebabkan sosialisasi yang belum optimal. Masyarakat yang menjadi anggota hanya sebatas tahu koperasi itu hanya untuk melayani konsumen seperti biasa, baik untuk barang konsumsi atau pinjaman. Artinya masyarakat belum tahu esensi dari koperasi itu sendiri, baik dari sistem permodalan maupun sistem kepemilikanya. Mereka belum tahu betul bahwa dalam koperasi konsumen juga berarti pemilik, dan mereka berhak berpartisipasi menyumbang saran demi kemajuan koperasi miliknya serta berhak mengawasi kinerja pengurus. Keadaan seperti ini tentu sangat rentan terhadap penyelewengan dana oleh pengurus, karena tanpa partisipasi anggota tidak ada kontrol dari anggota nya sendiri terhadap pengurus. 3. Manajemen Manajemen koperasi harus diarahkan pada orientasi strategik dan gerakan koperasi harus memiliki manusia-manusia yang mampu menghimpun dan memobilisasikan berbagai sumber daya yang diperlukan untuk memanfaatkan peluang usaha. Oleh karena itu koperasi harus teliti dalam memilih pengurus maupun pengelola agar badan usaha yang didirikan akan berkembang dengan baik. Ketidak profesionalan manajemen koperasi banyak terjadi di koperasi koperasi yang anggota dan pengurusnya memiliki tingkat pendidikan yang rendah. contohnya banyak terjadi pada KUD yang nota bene di daerah terpencil. Banyak sekali KUD yang bangkrut karena manajemenya kurang profesional baik itu dalam sistem kelola usahanya, dari segi sumberdaya manusianya maupun finansialnya. Banyak terjadi KUD yang hanya menjadi tempat bagi pengurusnya yang korupsi akan dana bantuan dari pemerintah yang banyak mengucur. 4. Permodalan Kurang berkembangnya koperasi juga berkaitan sekali dengan kondisi modal keuangan badan usaha tersebut. Kendala modal itu bisa jadi karena kurang adanya dukungan modal yang kuat dan dalam atau bahkan sebaliknya terlalu tergantungnya modal dan sumber koperasi itu sendiri. Jadi untuk keluar dari masalah tersebut harus dilakukan melalui terobosan structural, maksudnya dilakukannya restrukturasi dalam penguasaan factor produksi, khususnya permodalan. Kepala Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan Sulawesi Tengah Muhammad Hajir Hadde, SE. MM menyebutkan salah satu hambatan yang dihadapi selama ini diantaranya manajemen dan modal usaha.  Hal itu dikatakannya dihadapan peserta Diklat Koperasi Simpan Pinjam KSP dan Unit Simpan Pinjam USP yang saat ini sedang berlangsung di Palu.  Untuk mengantisipasi berbagai hambatan dimaksud khususnya manajemen Dinas Kumperindag selaku leading sector terus berupaya mengatasinya melalui pendidikan dan pelatihan serta pemberian modal usaha. 5. Sumber Daya Manusia Banyak anggota, pengurus maupun pengelola koperasi kurang bisa mendukung jalannya koperasi. Dengan kondisi seperti ini maka koperasi berjalan dengan tidak profesional dalam artian tidak dijalankan sesuai dengan kaidah sebagimana usaha lainnya. Dari sisi keanggotaan, sering kali pendirian koperasi itu didasarkan pada dorongan yang dipaksakan oleh pemerintah. Akibatnya pendirian koperasi didasarkan bukan dari bawah melainkan dari atas. Pengurus yang dipilih dalam rapat anggota seringkali dipilih berdasarkan status sosial dalam masyarakat itu sendiri. Dengan demikian pengelolaan koperasi dijalankan dengan kurang adanya control yang ketat dari para anggotanya. Pengelola ynag ditunjuk oleh pengurus seringkali diambil dari kalangan yang kurang profesional. Sering kali pengelola yang diambil bukan dari yang berpengalaman baik dari sisi akademis maupun penerapan dalam wirausaha.
6. Kurangnya Kesadaran Masyarakat Perkembangan koperasi di Indonesia yang dimulai dari atas (bottom up) tetapi dari atas (top down),artinya koperasi berkembang di indonesia bukan dari kesadaran masyarakat, tetapi muncul dari dukungan pemerintah yang disosialisasikan ke bawah. Berbeda dengan yang di luar negeri, koperasi terbentuk karena adanya kesadaran masyarakat untuk saling membantu memenuhi kebutuhan dan mensejahterakan yang merupakan tujuan koperasi itu sendiri, sehingga pemerintah tinggal menjadi pendukung dan pelindung saja. Di Indonesia, pemerintah bekerja double selain mendukung juga harus mensosialisasikanya dulu ke bawah sehingga rakyat menjadi mengerti akan manfaat dan tujuan dari koperasi.
7. “Pemanjaan Koperasi” Pemerintah terlalu memanjakan koperasi, ini juga menjadi alasan kuat mengapa koperasi Indonesia tidak maju maju. Koperasi banyak dibantu pemerintah lewat dana dana segar tanpa ada pengawasan terhadap bantuan tersebut. Sifat bantuanya pun tidak wajib dikembalikan. Tentu saja ini menjadi bantuan yang tidak mendidik, koperasi menjadi ”manja” dan tidak mandiri hanya menunggu bantuan selanjutnya dari pemerintah. Selain merugikan pemerintah bantuan seperti ini pula akan menjadikan koperasi tidak bisa bersaing karena terus terusan menjadi benalu negara. Seharusnya pemerintah mengucurkan bantuan dengan sistem pengawasan nya yang baik, walaupun dananya bentuknya hibah yang tidak perlu dikembalikan. Dengan demikian akan membantu koperasi menjadi lebih profesional, mandiri dan mampu bersaing.
8. Demokrasi ekonomi yang kurang Dalam arti kata demokrasi ekonomi yang kurang ini dapat diartikan bahwa masih ada banyak koperasi yang tidak diberikan keleluasaan dalam menjalankan setiap tindakannya. Setiap koperasi seharusnya dapat secara leluasa memberikan pelayanan terhadap masyarakat, karena koperasi sangat membantu meningkatkan tingkat kesejahteraan rakyat oleh segala jasa – jasa yang diberikan, tetapi hal tersebut sangat jauh dari apa ayang kita piirkan. Keleluasaan yang dilakukan oleh badan koperasi masih sangat minim, dapat dicontohkan bahwa KUD tidak dapat memberikan pinjaman terhadap masyarakat dalam memberikan pinjaman, untuk usaha masyarakat itu sendiri tanpa melalui persetujuan oleh tingkat kecamatan dll. Oleh karena itu seharusnya koperasi diberikan sedikit keleluasaan untuk memberikan pelayanan terhadap anggotanya secara lebih mudah, tanpa syarat yang sangat sulit



sumber  : http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/11/mengapa-koperasi-di-indonesia-sulit-untuk-berkembang/
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
http://seputar-mahasiswa.blogspot.com/2011/11/mengapa-koperasi-di-indonesia-belum.html

Sabtu, 26 Oktober 2013

Bapak Koperasi Indonesia

Bung Hatta dan Koperasi

Perhatian beliau yang dalam terhadap penderitaan rakyat kecil mendorongnya untuk mempelopori Gerakan Koperasi yang pada prinsipnya bertujuan memperbaiki nasib golongan miskin dan kelompok ekonomi lemah. Karena itu Bung Hatta diangkat menjadi Bapak Koperasi Indonesia. Gelar ini diberikan pada saat Kongres Koperasi Indonesia di Bandung pada tanggal 17 Juli 1953. Koperasi sebagai suatu sistem ekonomi, mempunyai kedudukan (politik) yang cukup kuat karena memiliki dasar konstitusional, yaitu berpegang pada Pasal 33 UUD 1945, khususnya Ayat 1 yang menyebutkan bahwa: Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Dalam Penjelasan UUD 1945 itu dikatakan bahwa bangun usaha yang paling cocok dengan asas kekeluargaan itu adalah koperasi. Tafsiran itu sering dikemukakan oleh Bung Hatta, yang sering disebut sebagai perumus pasal tersebut.  Ketertarikannya kepada sistem koperasi agaknya adalah karena pengaruh kunjungannya ke negara-negara Skandinavia, khususnya Denmark, pada akhir tahun 1930-an. Bagi Bung Hatta, koperasi bukanlah sebuah lembaga yang antipasar atau nonpasar dalam masyarakat tradisional. Koperasi, baginya adalah sebuah lembaga self-help lapisan masyarakat yang lemah atau rakyat kecil untuk bisa mengendalikan pasar. Karena itu koperasi harus bisa bekerja dalam sistem pasar, dengan cara menerapkan prinsip efisiensi. Di Indonesia, Bung Hatta sendiri menganjurkan didirikannya 3 macam koperasi. Pertama, adalah koperasi konsumsi yang terutama melayani kebutuhan kaum buruh dan pegawai. Kedua, adalah koperasi produksi yang merupakan wadah kaum petani (termasuk peternak atau nelayan). Ketiga, adalah koperasi kredit yang melayani pedagang kecil dan pengusaha kecil guna memenuhi kebutuhan modal. Bung Hatta juga menganjurkan pengorganisasian industri kecil dan koperasi produksi, guna memenuhi kebutuhan bahan baku dan pemasaran hasil. Menurut Bung Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil. Tapi, ini tidak berarti, bahwa koperasi itu identik dengan usaha skala kecil.

Minggu, 06 Oktober 2013

Undang-undang Koperasi

Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi. Koperasi ini diatur berdasarkan Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian.

Lahirnya Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 menggantikan Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dinilai memiliki beberapa kelemahan dan mewarisi tradisi perkoperasian kolonial. Salah satu contohnya adalah semangat koperasi dihilangkan kemandiriannya dan disubordinasikan di bawah kepentingan kapitalisme maupun negara. Campur tangan pemerintah dan kepentingan pemilik modal besar sangat terbuka dalam undang-undang ini.

Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Koperasi dijelaskan bahwa koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi. Dari definisi tersebut mengandung makna koperasi sebagai badan hukum yang tidak ada bedanya dengan badan usaha uang lain. Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 masih berlandaskan pada azas perseorangan yang hampir sama dengan perusahaan kapitalistik seperti Perseroan.

Selain itu, dalam Pasal 75 Undang-Undang ini yang mengatur soal penyertaan modal tidak mengenal adanya pembatasan. Akibatnya, koperasi bisa kehilangan kemandiriannya dan anggotanya hanya sekadar dijadikan objek pinjaman bagi pemilik modal besar. Bahkan, Pasal 55 semakin mengancam kemandirian koperasi yang membolehkan kepengurusan koperasi dari luar anggota. Keberadaan Dewan Pengawas sebagaimana tercantum dalam Pasal 48 sampai Pasal 54 juga yang berfungsi layaknya lembaga superbody. Hal ini memudahkan keputusan koperasi di luar kepentingan anggotanya.

Sebelumnya, kritik terhadap Undang-Undang Perkoperasian juga dilontarkan oleh Revrisond Baswir bahwa Undang-Undang No. 17 Tahun 2001 tidak memiliki perbedaan substansial dengan Undang-Undang Perkoperasian era orde baru Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 dan Undang-Undang No. 12 Tahun 1967. Secara substansial, Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 masih mewarisi karakteristik/corak koperasi yang diperkenalkan di era pemerintahan Soeharto melalui Undang-Undang No. 12 Tahun 1967.

Perbedaan mendasar antara Undang-Undang No. 12 Tahun 1967 dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 1958 di era pemerintahan Soekarno terletak pada ketentuan keanggotaan koperasi. Dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 1958, sebagaimana diatur pada Pasal 18, yang dapat menjadi anggota koperasi adalah yang mempunyai kepentingan dalam lapangan usaha koperasi. Ketentuan ini lebih lanjut menurut Revrisond sejalan dengan penjelasan Mantan Wakil Presiden Moh. Hatta bahwa “bukan corak pekerjaan yang dikerjakan menjadikan ukuran untuk menjadi anggota, melainkan kemauan dan rasa bersekutu dan cita-cita koperasi yang dikandung dalam dada dan kepala masing-masing”.

Pada Undang-Undang No. 12 Tahun 1967 ketentuan keanggotaan koperasi berubah secara mendasar. Hal ini tergambar dalam Pasal 11 bahwa keanggotaan koperasi didasarkan atas kesamaan kepentingan dalam lapangan usaha koperasi. Kemudian, pada Pasal 17 yang dimaksud dengan anggota yang memiliki kesamaan kepentingan adalah suatu golongan dalam masyarakat yang homogen. Perubahan ketentuan keanggotaan yang dilakukan melalui Undang-Undang No. 12 Tahun 1967 ini adalah dasar bagi tumbuhnya koperasi-koperasi golongan fungsional seperti koperasi pegawai negeri, koperasi dosen, dan koperasi angkatan bersenjata di Indonesia.

Undang-Undang Perkoperasi yang terbaru yaitu Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 juga mempertahankan keberadaan koperasi golongan fungsional. Pada Pasal 27 ayat (1), syarat keanggotaan koperasi primer adalah mempunyai kesamaan kepentingan ekonomi. Lebih lanjut dalam penjelasn disebutkan bahwa yang dimaksud dengan kesamaan kepentingan ekonomi adalah kesamaan dalam hal kegiatan usaha, produksi, distribusi, dan pekerjaan atau profesi.

Undang-Undang No. 12 Tahun 1967 membuka peluang untuk mendirikan koperasi produksi, namun di Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 peluang ini justru ditutup sama sekali. Hal ini terlihat pada Pasal 83, di mana hanya terdapat empat koperasi yang diakui keberadaannya di Indonesia, yaitu koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi jasa, dan koperasi simpan pinjam. Sesuai dengan Pasal 84 ayat (2) yang dimaksud dengan koperasi produsen dalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di bidang pengadaan sarana produksi dan pemasaran produksi. Artinya, yang dimaksud dengan koperasi produsen sesungguhnya adalah koperasi konsumsi para produsen dalam memperoleh barang dan modal.

Karakteristik Undang-Undang No, 17 Tahun 2012 yang mempertahankan koperasi golongan fungsional dan meniadakan koperasi produksi itu jelas paradoks dengan perkembangan koperasi yang berlangsung secara internasional. Dengan tujuan dapat digunakan sebagai dasar untuk menjadikan koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat, justru Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 diwaspadai menjadi ancaman serius terhadap keberadaan koperasi di Indonesia.

Selain itu, pada Pasal 78 Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 mengatur koperasi dilarang membagikan profit apabila diperoleh dari hasil transaksi usaha dengan non-anggota, yang justru seharusnya surplus/profit sebuah koperasi sudah sewajarnya dibagikan kepada anggota. Hal ini cukup membuktikan ketidakberpihakan pemerintah kepada rakyat kecil. Hal mana yang sudah kita ketahui bersama bahwa koperasi sangat sulit melakukan transaksi dengan nilai laba tinggi kepada anggotanya, karena justru menekan laba/profit demi memberikan kesejahteraan kepada anggotanya. Bersikap tolak belakang dari ketentuan Pasal di atas, Pasal 80 menentukan bahwa dalam hal terdapay defisit hasil usaha pada koperasi simpan pinjam, anggota wajib menyetor tambahan Sertifikan Modal Koperasi. 

Minggu, 12 Mei 2013

TUGAS 3


PENANAMAN MODAL ASING (PMA)

I.  PENDAHULUAN
Era globalisasi sekarang memberikan efek   ekonomi salah satunya adalah arus informasi yang begitu cepat sampai ke masyarakat. Dan akan semakin terlihat dengan berkembangnya perekonomian suatu negara.Saat ini perekonomian dunia sedang mengalami  globalisasi yang sangat pesat. Terlihat dari semakin maraknya penanaman modal asing pada suatu perusahaan. Penanamna modal asing yang saat ini semakin pesat seperti meniadakan batasan-batasan hubungan ekonomi internasional.
Modal asing merupakan peminjaman uang dari seuatu Negara, dan Bank Dunia maupun investor.  yang Biasanya negara – negara berkembang seperti Indonesia sangat membutuhkan modal asing yang dapat digunakan untuk membangun infrastruktur dan fasilitas  bagi warganya.
Adapun penanam modal itu bisa perseorangan atau lembaga, bisa pula modal dalam negeri maupun modal dari asing.


II. RUMUSAN MASALAH
1.      Apa pengertian Modal Asing
2.      Apa tujuan Penanaman Modal Asing
3.      Apa saja bentuk-bentuk Penanaman Modal Asing
4.      Apa saja keuntungan dari Penanaman Modal Asing
5.      Bagaimana peranan Penanaman Modal Asing bagi Negara berkembang


III. PEMBAHASAN 

Pengertian Modal Asing dalam Undang-undang ini menurut pasal 2 ialah :
a.    Alat pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari kekayaan devisa Indonesia, yang dengan persetujuan Pemerintah digunakan untuk pembiayaan perusahaan di Indonesia.
b.     Alat-alat untuk perusahaan, termasuk penemuan-penemuan baru milik orang asing dan bahan-bahan, yang dimasukkan dari luar ke dalam wilayah Indonesia, selama alat-alat terse-but tidak dibiayai dari kekayaan devisa Indonesia.
c.    Bagian dari hasil perusahaan yang berdasarkan Undang-undang ini diperkenankan ditransfer, tetapi dipergunakan untuk membiayai perusahaan di Indonesia.
Adapun modal asing dalam Undang-undang ini tidak hanya berbentuk valuta asing, tetapi meliputi pula alat-alat perlengkapan tetap yang diperlukan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, penemuan-penemuan milik orang/badan asing yang dipergunakan dalam perusaha¬an di Indonesia dan keuntungan yang boleh ditransfer ke luar negeri tetapi dipergunakan kembali di Indonesia.
                                            
 TUJUAN PENANAMAN MODAL ASING

Mengacu pada ketentuan yang terdapat dalam UU Penanaman Modal No. 25 Tahun 2007, maka yang disebut sebagai “Penanaman Modal Asing”, harus memenuhi beberapa unsur berikut.
a.       Merupakan kegiatan menanam modal
b.      Untuk melakukan usaha di wilayah Negara republic Indonesia
c.       Dilakukan oleh penanam modal asing
d.      Menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negri

BENTUK PENANAMAN ODAL ASING DAPAT DILAKUKAN MELALUI BEBERAPA CARA,DIANTARANYA:
a.       Mengambil bagian saham pada saat pendirian Perseroan Terbatas
b.      Membeli saham
c.       Melakukan cara lain sesuai dengan ketentuan undang undang
Berdasarkan pengertian ini, maka dapat disimpulkan bahwa setiap Perusahaan yang didalamnya terdapat Modal Asing, tanpa melihat batasan jumlah modal tersebut dapat dikategorikan sebagai PMA. Sebagai contoh, sebuah perusahaan lokal (PT ABC) menjual 5% sahamnya dalam rangka penambahan modal. Selanjutnya sebuah perusahaan asing (XYZ Co. Ltd) bermaksud membeli saham tersebut. Maka setelah beralihnya saham tersebut kepada XYZ Co. Ltd, PT. ABC akan berubah menjadi PT PMA setelah melalui prosedur yang dijelaskan pada bagian 3.

KEUNTUNGAN PENANAMAN MODAL ASING

1. Masuknya modal baru untuk pembangunan
2. Menambah devisa negara
3. Berdirinya perusahaan-perusahaan baru sehingga adanya pemasukan bagi negara berupa pajak penghasilan
4. Penyerapan tenaga kerja
5. Berpengalaman di bidang teknologi
6. Manajemen yang baik
7. Berpengalaman dalam perdagangan internasional (ekspor-impor)
8. Menciptakan permintaan produk dalam negeri sebagai bahan baku
9. Permintaan terhadap Fluktuasi bunga bank dan valas
10. Memberikan perlindungan politik dan keamanan wilayah

Penanaman Modal Asing dapat dilakukan dalam bentuk :
  • Penanaman modal asing langsung , dalam arti seluruh modalnya dimiliki warga negara atau badan hukum asing , dengan ketentuan dalam jangka waktu paling lama 15 tahun sejak produksi komersial , sebagian saham asing harus dijual kepada warga negara atau badan hukum Indonesia melalui pemilikan langsung atau pasar modal.
  • Penanaman modal asing tidak langsung adalah usaha patungan antara modal asing dengan modal yang dimiliki oleh warga negara atau badan hukum Indonesia , dengan ketentuan peserta dari Indonesia harus memiliki paling sedikit 5 % dari modal disetor sejak pendirian perusahaan penanaman modal asing. Ketentuan usaha patungan ini bersifat wajib bagi kegiatan investasi yang dilakukan dalam sembilan sektor publik yaitu pelabuhan , produksi dan transmisi serta distribusi tenaga listrik untuk umum , telekomunikasi , pelayaran , penerbangan , air minum , kereta api umum , pembangkitan tenaga atom , dan mass media.
Peranan Penanaman Modal Asing Bagi Negara Sedang Berkembang
Secara garis besar, penanaman modal asing terhadap pembangunan bagi negara sedang berkembang dapat diperinci menjadi lima[5]. Pertama, sumber dana eksternal (modal asing) dapat dimanfaatkan oleh negara sedang berkembang sebagai dasar untuk mempercepat investasi dan pertumbuhan ekonomi. Kedua, pertumbuhan ekonomi yang meningkat perlu diikuti dengan perpindahan struktur produksi dan perdagangan. Ketiga, modal asing dapat berperan penting dalam memobilisasi dana maupun transformasi struktural. Keempat, kebutuhan akan modal asing menjadi menurun segera setelah perubahan struktural benar-benar terjadi meskipun modal asing di masa selanjutnya lebih produktif. Kelima, bagi negara-negara sedang berkembang yang tidak mampu memulai membangun industri-industri berat dan industri strategis, adanya modal asing akan sangat membantu untuk dapat mendirikan pabrik-pabik baja, alat-alat mesin, pabrik elektronik, industri kimia dasar dan sebagainya. Selama ini investor domestik di negara sedang berkembang yang enggan melakukan usaha yang beresiko tinggi seperti eksploitasi sumber-sumber daya alam yang belum dimanfaatkan dan membuka lahan-lahan baru, maka hadirnya investor asing akan sangat mendukung merintis usaha dibidang-bidang tersebut. Adanya pengadaan prasarana negara, pendirian industri-industri baru, pemanfaatan sumber-sumber baru, pembukaan daerah-daerah baru, akan membuka kecenderungan baru yaitu meningkatkan lapangan kerja. Sehingga tekanan pendudukan pada tanah pertanian berkurang dan pengangguran dapat diatasi. Inilah keuntungan sosial yang diperoleh adanya kehadiran investor asing. Adanya transfer teknologi mengakibatkan tenaga kerja setempat menjadi terampil, sehingga meningkatkan marginal produktifitasnya, akhirnya akan meningkatkan keseluruhan upah riil. Semua ini menunjukkan bahwa modal asing cenderung menaikkan tingkat produktifitas, kinerja dan pendapatan nasional.
Dengan demikian, kehadiran PMA bagi negara sedang berkembang sangat diperlukan untuk mempercepat pembangunan ekonomi. Modal asing membantu dalam industrialisasi, pembangunan modal dan menciptakan kesempatan kerja, serta keterampilan teknik. Melalui modal asing terbuka daerah-daerah dan tergarap sumber-sumber baru. Resiko dan kerugian pada tahap perintisan juga tertanggung, selanjutnya modal asing mendorong pengusaha setempat untuk bekerjasama. Modal asing juga membantu mengurangi problem neraca pembayaran dan tingkat inflasi, sehingga akan memperkuat sektor usaha negara dan swasta domestik negara tuan rumah.
Penanaman modal asing di Indonesia tidak terlepas dari cita-cita hukum ekonomi Indonesia yaitu menggagas dan menyiapkan konsep hukum tentang kehidupan ekonomi. Kehidupan ekonomi yang diharapkan adalah kehidupan ekonomi berbangsa dan bernegara yang rakyatnya memiliki kesejahteraan dalam keadilan sosial, sebagaimana yang dicita-citakan Pancasila.[6] Dan Indonesia sebagai negara berdaulat sekaligus sebagai negara berkembang mempunyai pola tertentu terhadap konsep hukum dalam kegiatan ekonomi, meliputi konsep pencapaian masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila, Konsep ekonomi kekeluargaan yang Pancasilais, konsep ekonomi kerakyatan untuk membela kepentingan rakyat.
Oleh karena itu, peranan PMA di Indonesia cukup mendukung juga perkembangan kehidupan ekonomi sesuai dengan konsep hukum dalam kegiatan ekonomi dan cita-cita hukum ekonomi Indonesia. Dan untuk mendukung investasi di Indonesia maka perlu pembentukan hukum ekonomi dengan perangkat peraturan membutuhkan kajian yang bersifat komprehensif dan pendekatan secara makro dengan informasi yang akurat demi multidisipliner dari berbagai aspek antara lain :
a. Ekonomi dan sosial
b. Sosiologis dan budaya
c. Kebutuhan-kebutuhan dasar dan pembangunan
d. Praktis dan operasional dan kebutuhan ke depan
e. Moral dan etika bisnis yang berlaku dalam konsep kelayakan dan kepatutan dalam kehidupan manusia dan kemanusiaan yang beradab.

Fasilitas yang diberikan kepada Penanaman Modal adalah :
1. Fasilitas Perpajakan dan pungutan lain
2. Fasilitas Perizinan, mengenai :
a. Hak atas tanah,
- Hak Guna Usaha, diberikan dengan jumlah 95 tahun (diperpanjang selama 60 tahun ditambah dengan diperbaharui selama 35 tahun).
- Hak Guna Bangunan, diberikan dengan jumlah 80 tahun (diperpanjang selama 50 tahun + diperbaharui selama 30 tahun).
- Hak Pakai, diberikan dengan jumlah 70 tahun (diperpanjang selama 45 tahun + diperbaharui selama 25 tahun).
b. Fasilitas pelayanan keimigrasian
c. Fasilitas perizinan impor

Adapun bentuk kerjasama usaha lain yang dimungkinkan dapat dilakukan dalam rangka kegiatan penanaman modal asing diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Joint Venture; adalah suatu usaha kerjasama yang dilakukan antara penanaman modal asing dengan modal nasional berdasarkan suatu perjanjian/kontrak.
2. Joint Enterprise; adalah suatu kerjasama antara penanaman modal asing dengan penanaman modal dalam negeri dengan membentuk suatu perusahaan atau badan hukum yang baru.
3. Kontrak Karya; adalah suatu bentuk usaha kerjasama antara penanaman modal asing dengan modal nasional terjadi apabila penanam modal asing membentuk badan hukum Indonesia dan badan hukum ini mengadakan perjanjian kerjasama dengan suatu badan hukum yang mempergunakan modal nasional.
4. Kontrak Production Sharing; adalah perjanjian kerjasama kredit antara modal asing dengan pihak Indonesia yang memberikan kewajiban kepada pihak Indonesia untuk mengekspor hasilnya kepada Negara pemberi kredit.
Aspek-aspek hukum dalam hal Penanaman Modal Asing (PMA)
Yang dimaksud dengan Penanaman Modal Asing dalam Pasal 1 Ayat (3) UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal adalah : Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
Berdasarkan ketentuan Pasal 5 UU No. 25 Tahun 2007, untuk penanaman modal asing (PMA), dilakukan dalam bentuk Perseroan Terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia.  Mengenai pendirian dan pengesahan badan usaha Penanaman Modal Asing yang berbentuk Perseroan Terbatas dilakukan sesuai dengan ketentuan UU No. 40 Tahun 2007 tentang PT. Bahwa terkait dengan PMA, di dalam Penjelasan Pasal 8 Ayat 2 Huruf a UU No. 40 tahun 2007 tentang PT bahwa pada saat mendirikan Perseroan diperlukan kejelasan mengenai kewarganegaraan pendiri. WNA atau badan hukum asing diberikan kesempatan untuk mendirikan badan hukum Indonesia yang berbentuk Perseroan sepanjang UU yang mengatur bidang usaha Perseroan tersebut memungkinkan.
Bagi perusahaan penanam modal yang akan melakukan kegiatan usaha wajib memperoleh izin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku yang diperoleh melalui pelayanan terpadu satu pintu. Pelayanan terpadu satu pintu dilakukan dengan tujuan untuk membantu penanam modal dalam memperoleh kemudahan pelayanan perizinan, fasilitas fiskal, dan informasi mengenai penanaman modal.
Seorang investor langsung asing dapat diklasifikasikan dalam sektor ekonomi
berikut ini adalah contohnya:
* individu;
* sekelompok individu terkait;
* badan yang didirikan atau unincorporated;
* sebuah perusahaan publik atau perusahaan swasta;
* kelompok perusahaan terkait;
* badan pemerintah;
* sebuah real (hukum), kepercayaan atau lembaga sosial lainnya; atau
* kombinasi di atas.

IV. KESIMPULAN
Penanaman modal asing dapat membantu  penggerak perekonomian suatu negara.itu dapat didalamnya terdapat juga peran serta pemerintah dalam meningkatkan laju penanaman modal asing.

V. SARAN
Peningkatan peran institusi untuk mendorong penanaman modal asing, pemerintah perlu mempunyai komitmen untuk menstimulasi masuknya aliran PMA. Juga peran dari institusi lain seperti LSM Institusi untuk menghubungkan antara PMA dengan lingkungan; kemiskinan dan ketidakmerataan.
Peningkatan peran perusahaan PMA untuk transfer teknologi dan peran lain seperti serikat pekerja.
Diperlukan langkah-langkah untuk lebih mengembangkan iklim usaha yang semakin mantap dan lebih menjamin kelangsungan penanaman modal asing dan pemerintah harus melaksanakannya dengan sebaik mungkin dalam rangka lebih mempercepat peningkatan dan perluasan kegiatan ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya. Maksudnya, perlu dilakukan penyempurnaan kembali ketentuan pemilikan saham dan perusahaan yang didirikan dalam rangka penanaman modal asing.

VI. REFERENSI

VII. NAMA KELOMPOK/NPM

1.      Asila Tsaqifa/21212210
2.      Bunga Anisah Harared/21212526
3.      Cendi Maullana/21212564