Minggu, 22 Desember 2013

MICRO FINANCE

Microfinance adalah penyediaan layanan keuangan untuk kalangan berpenghasilan rendah, termasuk konsumen dan wiraswasta, yang secara tradisional tidak memiliki akses terhadap perbankan dan layanan terkait. Microfinance saat ini dianggap sebagai cara yang efektif dalam pengentasan kemiskinan. 

Di Indonesia, microfinance dikenal dengan nama Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (UMKM). Dari statistik dan riset yang dilakukan, UMKM mewakili jumlah kelompok usaha terbesar. UMKM telah diatur secara hukum melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).


Pengertian dan kriteria Usaha Mikro, Kecil dan Menengah adalah sebagai berikut,
Usaha Mikro

Kriteria kelompok Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.


Usaha Kecil

Kriteria Usaha Kecil Adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.


Usaha Menengah
Kriteria Usaha Menengah Adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang


Kesimpulan:
Jadi Microfinance atau usaha mikro kecil dan menengah ditujukan bagi usaha produktif milik perorangan yang berdiri sendiri yang dilakukan oleh perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar yanag memenuhi kriteria dan diatur oleh undang undang.
Microfinance dapat membantu pertumbuhan perekonomian karena usaha dari microfinance dapat tumbuh dan berkembang secara pesat dan berkesinambungan yang mampu menopang perekonomian rakya, karena usaha microfinance mampu bertahan di tengah krisis ekonomi.
usaha microfinance mampu memberikan sumbangsih yang besar dalam menekan angka pengangguran, kemiskinan dan mampu memberikan pendapatan negara yang cukup besar. usaha microfinance diberikan kepada orang yang berpenghasilan rendah termasuk konsumen atau wiraswasta yang iingin membuat usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah untuk melakukan action sari ide dan gagasan yang dimiliki serta bakat atau keterampilan.

SUMBER :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar